SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Polda Jawa Timur menetapkan pembuang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap Hadfana.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Rencananya, Hadfana akan dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sekarang saya ada di Polda Jatim. Yang bersangkutan akan dibawa ke Polres Lumajang hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.
Hadfana Firdaus menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan yang dilakukan.
“Kiranya apa yang saya lakukan dalam video menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya,” ucap pria 34 tahun itu.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, dia langsung digelandang masuk ke dalam ruang penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan.
Polisi juga mengungkap motif Hadfana Firdaus membuang sesajen di Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyebut alasan pelaku melakukan perbuatannya karena spontanitas atas dasar keyakinannya.
“Motifnya, spontanitas karena pemahaman keyakinan saja,” ungkap Totok, Jumat (14/1/2021).
Totok menjelaskan, video pembuangan sesajen itu beredar di media sosial pada Sabtu (8/1). Ponsel milik tersangka digunakan merekam oleh temannya di lokasi.
“Dia minta bantuan teman yang di lokasi untuk mengambil dan memvideokannya. Setelah itu, dibagikan ke grup WhatsApp yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait dengan yang menyebarkan video itu ke media sosial, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Sementara itu dulu. Saat ini, masih proses untuk kami dalami berkaitan dengan fakta yang diperoleh,” ujar dia.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun