PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menunjukkan komitmennya dalam mengungkap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ini dibuktikan ketika jajaran Polres Rohul dari Polsek Tambusai di bawah Komando IPTU Repelita Ginting SH, Jumat (14/1) berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja sekitar 1 kilogram (Kg) di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH kepada Riaupos.co, Jumat (14/1/2022) malam menyebutkan, terungkapnya pelaku pengedar ganja berinisial DR ini, berawal adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Tambusai, terkait peredaran narkotika di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.
Kemudian Kapolsek Tambusai IPTU Repelita Ginting SH memerintahkan AIPTU A Simanungkalit sebagai Babinkamtibmas Tambusai Barat bersama dengan Kepala SPKT 2 AIPDA Fakhruddin, Kepala SPKT 3 Aipda Dedi Jasmara, Kanit Intelkam Bripka Riswandi serta personil gabungan Polsek Tambusai melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.
Setibanya di TKP, Tim menemukan seorang laki-laki di depan rumah yang diduga DR sebagai orang yang dicurigai akan melakukan transakasi narkotika jenis daun ganja kering. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Saat interogasi di TKP, DR mengakui menyimpan narkotika jenis daun ganja kering di dalam lemari rumahnya," jelas Mardiono
Selanjutnya, personil Polsek Tambusai berkoordinasi dengan tetangga langsung menuju kediaman DR dan melakukan penggeledagan berdasarkan surat perintah yang telah disiapkan dan menemukan satu bungkusan.
"Dari penggeledahan di rumah, kami menemukan karung beras ukuran 5 Kg merk CML, dilapisi dengan kantong plastit warna hitam," ujarnya
Mardiono mengaku BB narkotika yang di amankan dari pelaku DR, berupa satu karung goni beras CML ukuran 5 kg, sebuah lembar pelastik berwarna hitam, 1 bungkus narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat sekitar 1 kg.
"Penyidik Polsek Tambusai Masih terus melakukan pengembangan atas penangkapan pelaku DR yang mengakui kepemilikan narkotika ini,'' tambahnya.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun