(RIAUPOS.CO) - Seorang lelaki pelaku pengancaman berinisial AL, warga Kulim, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.
Pasalnya, ia melakukan pengancaman dengan sebilah parang terhadap tetangganya sendiri, bernama Oesmer Edison. Ia langsung dilaporkan hingga ditangkap aparat berwajib.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilakukan pelaku, Jumat (11/1) lalu.
Dijelaskan Aspikar, pada saat itu awalnya pelaku datang dan memanggil korban yang sedang berada di dalam rumah. Tidak beberapa lama kemudian keributan terjadi, saat itu pelaku langsung mengambil parang ke rumahnya.
"Saat itu pelaku juga mengarahkan sebilah parang ke arah kepala korban, dan berkata kau belum tahu siapa aku, aku bunuh kau, mati kau," kata Aspikar menceritakan yang dialami korban.
Tidak hanya itu, dikatakan Aspikar, pelaku juga mengambil sebuah batu di tepi jalan dan melemparkannya ke arah korban, beruntung pada saat itu tidak mengenai korban.
Karena tidak senang dengan ancaman tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Aparat Polsek Bukit Raya yang mendapatkan informasi tersebut langsung ke lokasi menangkap pelaku.
"Dari keterangan keluarga korban, almarhum orang tua mereka dulu sering memberikan uang kepada pelaku. Pelaku dulu seorang preman. Akibat peristiwa ini pihak keluarga korban merasa ketakutan dan trauma," katanya.
Hingga pada saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Raya beserta satu unit parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.(lin)