Pelimpahan 2 Tersangka Korupsi Tunggu Jaksa

Kriminal | Selasa, 15 Januari 2019 - 14:15 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pelimpahan dua tersangka korupsi BPMPKB dengan dugaan penyalahgunaan APBD 2017, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp500 juta masih menunggu dari kejaksaan. Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Kadarusmansyah kepada Riau Pos, Senin (14/1).

Menurut Kasubbag Humas, berkas perkara tersangka dugaan korupsi di BPMPKB Kuantan Singingi, Riau sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Akhir Januari ini kita perkirakan. Sebab berkasnya sudah P-21 pada Desember 2018 lalu. Kalau kejaksaan meminta, kita langsung serahkan. Sama dengan kasus Kades Sako. Itu sudah lengkap juga,” ujar Kadarusmansyah.

Kasubbag Humas menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi BPMPKB ada dua tersangka masing-masing IW sebagai kepala dab ZH selaku bendahara.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat, kerugian negara atas penyalahgunaan APBD 2017 lebih dari Rp500 juta. Kini, OPD tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Hasil pemeriksaan BPKP, di mana kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka hampir mencapai Rp600 juta. Penetapan dua tersangka ditetapkan setelah adanya hasil audit BPKP.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook