Tiga Warga Lirik Ditangkap Polisi

Kriminal | Selasa, 15 Januari 2019 - 11:00 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah berhasil menangkap oknum guru honorer bersama rekannya, sebagai pemakai narkotika jenis sabu pada pekan lalu. Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali berhasil menahan tiga orang pemakai yang juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka itu berinisial AR (37), AM (30) sama-sama warga Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik dan BKD (33) warga Desa Wonosari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari ketiga tersangka itu Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat  32 gram, satu unit timbangan elektronik dan uang tunai Rp2.450.000.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan bahwa penangkapan terhadap tiga pemakai yang juga pengedar narkotika jenis sabu itu pada Jumat (11/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ketiga tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba dan saat ini ketiganya ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu,” ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (13/1).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan berawal dari personil Satnarkoba Polres Inhu bekerjasama dengan warga Kecamatan Lirik untuk melakukan penyelidikan. Ketika memastikan keberadaan ketiga tersangka, personil tersebut berkoordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH.

Berdasarkan laporan itu juga, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Iptu Abdan SE MH dan sejumlah anggotanya untuk melakukan penangkapan. Dimana di Desa Banjar Balam personel Satnarkoba berhasil menahan tersangka AR di rumahnya bersama tersangka AM.

Dari penangkapan tersebut, personil Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus bersama barang bukti lainnya. Dari penangkapan dan barang bukti yang ada, kedua tersangka tidak dapat mengelak.

Keduanya juga mengakui barang bukti tersebut juga sudah ada yang dijual. “Uang penjualan itu milik tersangka AR dan tersangka AM merupakan kurir dalam penjualannya,” ungkapnya.

Kedua tersangka juga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersangka BKD. Dari keterangan itu pula, personel Satnarkoba mengembangan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan tersangka  BKD..(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook