Terduga Pencabul Anak di Bawah Umur Dibekuk

Kriminal | Rabu, 15 Januari 2014 - 09:47 WIB

PANGKALAN KURAS (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap Bi (23) seorang terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial EA (13) warga Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tersebut ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari orangtua korban berinisial El (43) warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol H Rekson SE MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Syaidina Ali kepada Riau Pos, Selasa (14/1)  membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Saat ini tersangka Bi telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Kuras untuk diproses lebih lanjut, setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Sedangkan korban EA usai membuat pengaduan langsung divisum ke Rumah Sakit Medicare Sorek,’’ terang Kanit.

Dijelaskan Ipda Syaidina Ali,  kasus tersebut terkuak setelah ayah korban El melihat perubahan kondisi sang anak yang sering tampak murung dan pendiam, sejak Senin (7/1) lalu.

‘’Melihat perubahan sifat anaknya yang periang menjadi pendiam, ayah korban menjadi curiga dan bartanya pada korban EA. Namun, korban yang saat itu masih trauma belum mau bercerita kepada orangtuanya tentang apa yang telah menimpa dirinya. Tentunya hal ini menambah kecurigaan orangtua korban semakin besar,’’ beber Syaidina Ali.

Kemudian, sambung Kanit Reskrim, akibat dihantui perasaaan curiga, maka orangtua korban terus berusaha mencari tahu apa yang menjadi penyebab murungnya sang anak. Saat itu, ketika ibu korban hendak mencuci pakaian anaknya, ibu korban menemukan bercak darah pada pakaian dalam anaknya yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

‘’Curiga dengan penemuan tersebut, maka El bersama istrinya menanyakan hal tersebut kepada korban, sehingga korban tidak dapat mengelak lagi. Namun, bagai tersambar petir terkejutnya kedua orangtua korban setelah mendengar pengakuan anaknya telah diperkosa Bi yang tidak lain merupakan tetangga korban. Atas dasar pengakuan korban, maka  Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB, orangtua korban langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak Polsek Pangkalan Kuras,’’ papar Kanit Reskrim.

Diungkapkan Kanit Reskrim, kejadian pemerkosaan tersebut bermula saat korban yang masih duduk di kelas 3 salah satu SMP di Pangkalan Kuras, mengayun adiknya yang saat itu sedang tidur, Rabu (1/1) pagi lalu. Namun, tepat pukul 11.00 WIB ketika kedua orangtua korban telah berangkat bekerja sebagai karyawan di PT Bratasena, tiba-tiba Bi datang dan masuk ke dalam rumah korban.

‘’Saat telah berada di dalam rumah korban, tersangka langsung menarik tangan korban dan membawa korban masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut. Kemudian, dengan beringas tersangka menciumi pipi korban,’’ ujar Ipda Syaidina Ali.

Kanit Reskrim menambahkan,  korban yang mengetahui dirinya akan diperkosa berusaha berontak dan melawan tersangka. Namun, karena tenaga tersangka lebih kuat, maka korban akhirnya tak berdaya ketika tersangka hendak memperkosa korban.

‘’Kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membuka paksa satu persatu pakaian korban. Kemudian, setelah berhasil membuka paksa seluruh pakaian korban, maka tersangka langsung merenggut kehormatan korban dengan memperkosanya. Kemudian, setelah berhasil memperkosa korban, maka tersangka langsung melarikan diri,’’ tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook