JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tudingan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyembunyikan uang di tembok ruang karaoke di rumah dinasnya dijawab oleh tim kuasa hukumnya.
Menurutnya, uang itu merupakan hasil bisnis Akil dan keluarganya, bukan berasal dari suap seperti yang disangkakan.
Salah satu kuasa hukum Akil, Tamsil Syukur mengatakan uang tersebut sebenarnya bagian dari penyitaan yang dilakukan pertama kali setelah mantan Politisi Golkar itu tertangkap. ‘’Itu kan sebenarnya uang penyitaan yang pertama kali, kenapa sekarang diangkat lagi,’’ katanya.
Tamsil mengatakan berdasarkan keterangan Akil, uang itu merupakan hasil bisnis keluarganya. ‘’Versi Pak Akil begitu, tapi tidak tahu lagi kalau dalam perkembangannya KPK memiliki kesimpulan yang berbeda,’’ paparnya. Versi Akil keluarganya memang memiliki ruang khusus untuk menyimpan uang tunai dengan pertimbangan keamanan.
Uang yang disimpan di situ merupakan hasil dari bisnis Arwana dan Sawit CV Ratu Samagat. Seperti diketahui perusahaan itu merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita. Perusahaan itu berdomisili di Jalan Karya Baru 20 Pontianak.
Sesuai data perizinan, perusahaan tersebut bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, perdagangan alat perlengkapan suku cadang tulis, barang cetakan, kantor, pergudangan dan perlengkapan pegawai.
KPK mencurigai perusahaan itu sebagai tempat pencucian uang yang dilakukan Akil dan keluarganya.
Pasalnya lembaga antirasuah itu mengendus adanya transaksi mencurigakan yang nilainya ratusan miliar ke perusahaan itu. Bahkan diduga ada juga transferan dari pengacara Susi Tur Andayani yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Permainan Akil dalam sengketa Pilkada yang terjadi di MK memang nilainya miliaran rupiah. Yang sudah terungkap KPK, ada dua sengketa Pilkada yang dimainkan dengan nilai suap miliaran.
Yang pertama sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dalam perkara itu Akil meminta terang-terangan Rp3 miliar pada Hambit Bintih, pihak yang ingin MK menolak gugatan pasangan calon lainnya.
Pada kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Akil juga menerima Rp1 miliar dari Tubagus Chaery Wardhana (adik Gubernur Banten Ratu Atut).
Terpisah, tersangka lain dalam kasus suap itu, Tubagus Chaeri Wardhana kemarin kembali dijenguk istrinya, Airin Rachmy Diani. Entah apakah kunjungannya itu juga untuk membicarakan soal sangkaan baru oleh KPK pada suaminya. Airin yang kemarin datang bersama anak perempuannya itu tidak mau menjawab banyak pertanyaan.
‘’Kembali saya sampaikan, bahwa kami menghormati proses hukum. Saya maupun suaminya (Wawan) akan mengikuti proses hukum ini,’’ katanya. Secara religius, Airin mengatakan siap menghadapi konsekuensi apapun atas kasus ini. Apalagi, dia merasa kalau apa yang sudah dimilikinya di dunia hanyalah titipan Allah semata. ‘’Pada intinya, jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah dan milik Allah. Saya yakin hanya bisa minta pada Allah,’’ terangnya.
Saat disinggung apakah siap hartanya disita, Airin menjawab siap. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan sudah jelas. Setelah itu, dia langsung mengajak anaknya untuk keluar gedung KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengenakan pasal pencucian uang pada adik Ratu Atut itu. Ia diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lantas, Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Perubahan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kebiasaan selama ini, penerapan pasal itu membuat Wawan harus membuktikan kalau harta yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana.
Tidak hanya itu, KPK juga akan melakukan beberapa penyitaan terhadap asetnya. Kalau tidak bisa membuktikan, harta Wawan akan disita untuk negara.(gun/dim/jpnn)