PEKANBARU (RP) -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penahanan terhadap Dk, satu dari dua petinggi PT AP, tersangka dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi beberapa waktu lalu, Jumat (13/12).
Dalam waktu dekat penyerahan tahap II akan dilakukan.
”Penahanan dilakukan, hari ini (kemarin, red) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, kemarin. Dilakukannya penahanan, lanjut Guntur untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan.
’’Untuk memudahkan penyidik. Karena dalam waktu dekat penyerahan tahap II, tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan akan kita lakukan,’’ pungkasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, pasca penetapan petinggi PT AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan, dua orang petinggi perusahaan, Dk dan Tk yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia turut dijadikan tersangka.
Mereka dianggap bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran yang terjadi.(ali)