Laporan Ilham M Yasir, Pekanbaru ilhammyasir@riaupos.co
Maraknya peredaran barang ilegal di Kota Pekanbaru membuat pihak kepolisian lebih waspada dan terus melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (10/12) lalu tim jajaran Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai mengamankan tujuh ton bawang merah illegal di Jalan Yos Sudarso.
Barang bukti tersebut diamankan dari satu unit truk BA 8214 MU ketika melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kilometer 10. Saat ini truk beserta bawang merah tersebut telah diserahkan ke Balai Karantina.
Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Ekonomi Iptu Ismawansyah, Jumat (13/12) mengatakan tidak ada unsur pidana dari penangkapan truk pengangkut bawang dari Dumai menuju ke Padang Sumatera Barat tersebut.
‘’Kita serahkan ke Balai Karantina. Penyerahannya baru tadi pagi (Jumat,red). Sementara itu, sopirnya hanya kita mintai keterangan sebagai saksi,’’ katanya.
Sementara itu, proses selanjutnya akan dilakukan Balai Karantina, karena penyidikan di Polresta Pekanbaru telah dihentikan.
‘’Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Balai Karantina. Tidak ada unsur pidana dari penangkapan bawang itu. Penyidikan dihentikan, kemungkinan barangnya akan dimusnahkan,’’ ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, bawang tersebut berasal dari Thailand,.(*5/lim)