KPK Kembali Sita Aset Akil Mochtar

Kriminal | Sabtu, 14 Desember 2013 - 09:39 WIB

JAKARTA (RP) - Aset mantan Ketua MK Akil Mochtar kembali disita KPK. Kali ini lembaga antirasuah itu menyasar aset Akil di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. Aset itu diduga hasil pencucian uang yang dilakukan Akil bersama partnernya Muhtar Effendy.

Penyidik KPK yang bergerak Kamis malam (12/12) mengamankan tanah seluas 12.600 m2. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, aset berupa tanah itu bukan atas nama Akil Mochtar maupun Muhtar Effendy.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Penyitaan itu kami lakukan agar aset tidak berpindah tangan,’’ ujar Johan dalam jumpa persnya, Jumat (13/12).

Sayangnya Johan enggan membeber, aset tersebut sebenarnya atas nama siapa. Pihak Akil pun mengaku tidak tahu aset yang disita itu milik siapa.

‘’Saya tidak tahu itu tanah siapa. Saya tahunya malah saat dikonfirmasi media,’’ ujar Tamsil Syukur, pengacara Akil Mochtar.

Tamsil mengatakan pihaknya belum diberitahu terkait penyitaan tersebut. Ia juga menyinggung penyitaan sejumlah aset yang bukan atas nama Akil.

Menurut ia penyitaan yang dilakukan atas aset bukan atasnama Akil hingga kini belum dikonfirmasi ke pejabat asal Putussibau Kalimantan Barat itu.

‘’Seperti penyitaan puluhan mobil beberapa waktu lalu. Sampai sekarang Pak Akil juga tidak diperiksa terkait hal tersebut,’’ ungkapnya.

Dia heran kenapa KPK melakukan penyitaan namun barang-barang yang disita itu tidak dikonfirmasikan pada Akil. ‘’Saya jadi bertanya, apa kaitannya penyitaan tersebut,’’ ungkapnya.

Sekitar dua pekan lalu, KPK memang menyita 26 kendaraan yang diduga bagian dari praktik pencucian uang Akil Mochtar. Kendaraan-kendaraan itu juga bukan atas nama mantan anggota DPR tersebut.

Penyitaan aset dari Akil Mochtar yang diduga hasil pencucian uang memang bukan kali ini saja terjadi. Penyidik KPK juga telah menyita rumah serta tanah di Desa Karang Duhur, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah. Lagi-lagi aset itu diduga milik Muhtar Effendi.

Nama itu diduga KPK sebagai calo atau perantara yang berurusan langsung dengan pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi. Muhtar sendiri diketahui sebagai pengusaha konveksi keperluan pilkada. KPK pun telah menggeledah perusahaan tersebut.

Sebuah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat juga tak luput dari penyitaan. Ada pula Kebun Mahoni seluas 6 ribu m2 di Cimulek, Sukabumi, Jawa Barat. Rumah Akil di Jalan Pancoran Indah III/8, Jakarta Selatan juga dalam penguasaan KPK.

Rumah yang pernah ditempati Akil setelah pindah dari rumah dinas anggota DPR itu kini sudah dipasang garis tanda penyitaan.

Hamdan: KPK Perlu Izin Presiden

Di bagian lain, pemeriksaan beberapa hakim konstitusi oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menuai kritik dari Ketua MK Hamdan Zoelva.

Hamdan menyatakan bahwa KPK tetap harus mengantongi izin dari presiden apabila ingin memeriksa hakim konstitusi sebagai saksi di KPK.

Menurut Hamdan, berdasarkan Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang (UU) MK dan Pasal 46 Ayat 1 UU KPK, terdapat penjelasan bahwa KPK harus memperoleh izin dari presiden sebelum memanggil hakim konstitusi.

‘’Kalau kami sudah baca dengan baik UU itu makanya saya tidak ingin berdebat mengenai hal itu lagi,’’ tegas Hamdan di Gedung MK, Jumat (13/12).

Sebaliknya, hakim konstitusi, bagi Hamdan, tidak perlu meminta restu dari presiden apabila ingin memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi.

‘’Nah siapa yang harusnya minta izin? Bukan hakim MK yang minta izin. Tapi proses pemeriksaannya harus melalui proses itu (meminta izin presiden, red),’’ ujar Hamdan.

Meski mengetahui bahwa pihak KPK belum mengantongi izin dari presiden, Hamdan menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin jalannya proses hukum terkait kasus suap Akil terhambat.

Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK demi menuntaskan kasus tersebut.

‘’Berdasarkan rapat pleno, hakim mengabaikan atau tidak melalui proses izin presiden. Karena komitmen hakim MK untuk mempercepat proses hukum di KPK,’’ ungkapnya.

Namun, meski kurang setuju dengan sikap KPK yang dengan tanpa mengantongi izin presiden tetap memanggil hakim konstitusi, Hamdan juga mengatakan bahwa proses tersebut dapat memperlambat proses hukum Akil di KPK.

‘’Karena kalau izin seperti sekarang prosesnya menjadi panjang. Karena itu untuk percepat proses kami tidak menunggu proses itu,’’ ucap dia.

Perlu diketahui, memang selama ini KPK tidakpernah mengantongi izin dari presiden untuk meminta keterangan dari beberapa hakim konstitusi terkait kasus suap Akil.

Namun, di lain sisi para hakim konstitusi seperti Maria Farida Indriarti, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva tetap memutuskan hadir sebagai saksi dalam pemeriksan di KPK.(gun/dim/dod/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook