HUKUM & KRIMINAL

Belum Sempat Setahun, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk

Kriminal | Sabtu, 14 November 2015 - 21:04 WIB

Belum Sempat Setahun, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk
Kanit Narkoba Polresta pekanbaru Kompol Iwan Lesmana SH saat ekspos penangkapan residivis narkoba. (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polresta Pekanbarun berhasil membekuk seorang bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (13/11) sore. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan berinisial PO (49) warga Jalan Kapas Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 5 Gram sabu-sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Sabtu (14/11) siang mengatakan bahwa diringkus pelaku bermula dari informasi masyarakat jika pelaku sering transaksi Narkoba dilokasi rumahnya. " Mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan selama seminggu. Setelah itu kita langsung meringkus pelaku dirumahnya," terang Kasat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat anggota tengah meringkusnya didalam rumah, pelaku malah tidak berkutik setelah ditemukan barang haram tersebut didalam kantong celana." Pelaku baru saja mengkonsumsi barang haram tersebut, dan saat kita geledah dikantong celananya maka ditemukanlah barang haram tersebut seberat 5 gram atau bernilai Rp 5 juta," ucap Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang baru saja keluar dari pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) terancam dengan kurungan diatas lima tahun penjara karena penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika."Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, diduga pelaku telah kembali bermain cukup lama." tutup Kasat.

Sementara itu, pelaku yang dijumpai oleh awak media mengaku jika barang haram tersebut adalah milik temannya sendiri yang dititipkan padanya."Ada teman yang mau beli, jadi saya pegang terlebih dahulu. Kalau memakai saya memang iya, dan saat ini saya sangat menyesal," bela pelaku.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook