Habisi Nyawa Kadiskanlut, Dituntut Seumur Hidup

Kriminal | Kamis, 14 November 2013 - 10:45 WIB

SIAK (RP) - Jaksa menuntut hukuman seumur hidup kepada Purwanto (27) dan Cak Dul (38), dua terdakwa pelaku pembunuhan Ahmad Ramli, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanlut) Bengkalis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (13/11).  

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sortaris Nefa dan dibantu dua hakim anggota yakni M Iqbal Hutabarat dan Rudi Wibowo. Agenda sidang kemarin memang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endah Purwaningsih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Endah saat membacakan tuntutan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan dikenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) tuntutan seumur hidup atau mati. Di samping itu, lanjut dia, terdakwa (Purwanto) menyimpan dendam, dalam merencakan pembunuhan bersama pamannya, Cak Dul.

Saat itu, lanjutnya, terdakwa Cak Dul menyiapkan kapak yang didapatnya di dek kapal dan diberikan ke terdakwa Purwanto. Kapak itu disimpan saat berangkat dari Bengkalis menuju Pekanbaru setelah diajak korban.

Ajakan tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk melepaskan dendamnya dengan menghabisi nyawa korban.

Setelah mereka berangkat bersama dari Bengkalis ke Pekanbaru dan melintasi Kabupaten Siak. Setibanya di Jalan Pemda Lintas Siak-Buatan Kecamatan Kotogasib, terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan mobilnya dengan alasan terdakwa ingin buang air kecil.

Saat itu, terdakwa Purwanto ke luar mobil dan sempat buang air kecil. Dan tak lama kemudian, korban pun keluar dengan maksud yang sama. Setelah itu, terdakwa Purwanto yang lebih awal selesai buang air langsung ke mobil dan mengambil kampak yang telah disiapkannya.

‘’Korbanpun dipukul dengan kapak hingga terjatuh. Saat itu korban sempat mencoba bangkit tetapi terdakwa Purwanto kembali menghantamkan kapak tersebut lima kali sehingga korban kembali terjatuh dan tak sadarkan diri,’’ kata JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui, peristiwa ini terungkap setelah Ahmad Ramli dikabarkan hilang saat dalam perjalanan dinas dari Bengkalis ke Pekanbaru, Jumat, 19 Juni 2013. Namun kemudian ia ditemukan dalam keadaan tewas pada 20 Juni 2013 di Desa Teluk Merempan, Kecamatan Mempura, Siak.

Sebelumnya, mobil dinasnya Nissan X-Trail BM 1527 D ditemukan dalam keadaan ringsek akibat kecelakaan.

Saat itu, Purwanto mengaku bahwa ia dan bosnya habis dirampok. Namun hasil penyelidikan polisi, kecurigaan mengarah kepadanya.

Awalnya, Purwanto pura-pura stres dan hilang ingatan saat diperiksa. Ia pun mendapat perawatan medis. Saat pemeriksaan lanjutan, akhirnya ia mengakui yang melakukan pembunuhan.

Setelah membunuh, terdakwa menggendong korban dan membuang ke kebun sawit milik warga. Kira-kira sejauh 50 meter dari pinggir jalan. Setelah itu, pelaku membawa mobil korban untuk dijual. Naas, mobil mengalami kecelakaan kira-kira 6 kilometer dari tempat lokasi pembunuhan. Pelaku tak pandai menyetir dan akhirnya mobil itu terbalik.(aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook