JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Rusli Zainal

Kriminal | Kamis, 14 November 2013 - 10:26 WIB

PEKANBARU (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Gubernur Riau non-aktif HM Rusli Zainal (RZ) pada sidang yang digelar, Rabu (13/11).

Sementara ini Tim Penasehat Hukum tetap berpegang pada keberatannya karena hal itu sudah dikaji secara matang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami sudah memprediksi jawaban jaksa akan seperti itu. Yang jelas, kami sudah mengkaji isi eksepsi (keberatan) kami secara matang,’’ ujar Ketua Tim Penasehat Hukum RZ, Rudy Alfonso kepada Riau Pos usai sidang yang beragenda pembacaan jawaban jaksa atas keberatan terdakwa.

Dikatakan Rudy, setelah mendengar jawaban jaksa ini, pihaknya akan menunggu agenda sidang selanjutnya.

‘’Kami akan menunggu terhadap putusan (sela) majelis hakim pada sidang selanjutnya. Jika memang lanjut, kami siap mengikuti untuk menghadirkan saksi-saksi dan pembuktian,’’ tegasnya.

Sidang yang digelar kemarin, adalah sidang kedua setelah sidang yang digelar sepekan lalu. RZ muncul di persidangan sekitar pukul 10.30 WIB, ia tampak dibawa ke PN dengan menggunakan mobil tahanan.

 Keluar dari mobil, dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, RZ terlebih dahulu ditempatkan di sel tahanan Tipikor PN Pekanbaru sambil menunggu sidang dimulai.

Dalam jawabannya atas nota keberatan tim penasehat hukum RZ, JPU KPK Riyono SH mengatakan, bahwa terdakwa belum lama menjadi Gubernur Riau saat menandatangani keputusan pengesahan BKUPHHK-HT, kriminalisasi pengesahan tersebut oleh KPK hanya dikhususkan di Riau, hal-hal yang bersifat teknis terkait pengesahan itu bukan domain terdakwa, dan Suhada Tasman sebagai pejabat teknis menyeret terdakwa selaku gubernur untuk terlibat, hal itu tidak tepat disampaikan sebagai materi dalam keberatan.

”Materi keberatan tersebut merupakan bentuk pembelaan yang prematur. Hanyalah asumsi dan pendapat sepihak. Untuk membuktikan perlu diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU.

Kepada majelis hakim, JPU KPK memohon untuk menolak seluruh keberatan penasehat hukum. ‘’Menyatakan surat dakwaan sah dan menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa tetap dilakukan,’’ imbuh Riyono.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook