12 Wanita Penghibur dan PNS Diamankan

Kriminal | Senin, 14 Oktober 2013 - 12:54 WIB

12 Wanita Penghibur dan PNS Diamankan
Polresta Pekanbaru mengamankan 12 orang wanita di tempat hiburan malam di Jalan Siak II, Ahad dini hari (13/10/2013). Foto: *5/riau pos

KOTA (RP) - Guna menciptakan situasi kondusif dan menindak- lanjuti beberapa laporan masyarakat yang mulai resah dengan kembali beroperasinya Surya Citra Hotel (SCH) di Jalan Siak II, Kecamatan Payungsekaki, Polresta Pekanbaru kembali melakukan razia gabungan dengan dipimpin Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol RB Simangunsong.

Dari razia yang berlangsung selama lebih kurang satu setengah jam itu, pihak kepolisian berhasil menjaring 12 wanita penghibur, dan langsung diamankan ke Polresta Pekanbaru, Ahad (13/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain 12 wanita yang berpakaian minim tersebut, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial IH (48), warga Desa Hapung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumut juga turut diamankan karena memiliki Pistol Air Soft Gun jenis MP-654 K berikut 6 butir peluru gotri dan gas.

Razia juga berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras). Dari jenis minuman yang diamankan itu di antaranya Conitreau 2 botol, Red Label 6 botol, Black Label 4 botol.

Dari pantauan dilokasi SCH, begitu sampai di kawasan tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan disetiap sudut ruangan serta memeriksa barang bawaan serta identitas pengunjung. Sempat terjadi sedikit perselihan antara pengelola dengan pihak keamanan saat pengelola meminta menunjukkan surat izin penggeledahan di lokasi tempat usahanya.

Dalam razia yang dilakukan dini hari itu terdiri dari gabungan anggota Polisi, POM TNI AD, dan POM TNI AU, serta Satpol PP. Setelah mengobok-obok seisi ruangan berlantai dua itu dan mengamankan 12 wanita serta seorang PNS yang kedapatan bebas membawa senjata Air Soft Gun, petugas langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Sementara itu, IH PNS asal Desa Hapung ini mengaku sebagai anggota Perbakin. Namun karena melanggar aturan, PNS tersebut tetap digiring ke Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Adang Ginanjar S MM saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol RB Simangunsong mengatakan, seluruh tangkapan malam itu digiring ke Polresta guna dilakukan pendataan dan penyelidikan mengenai izin mempekerjakan 12 wanita tersebut serta izin kepemilikan senjata oknum PNS itu. ‘’12 wanita kita amankan untuk sementara dan melakukan pendataan. Mengenai senjata Air Soft Gun kita akan cek surat-surat izin kepemilikannya,’’ tutup Kabag Ops.(*5/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook