Pernah Divonis Bebas, Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi Lagi

Kriminal | Senin, 14 Oktober 2013 - 09:38 WIB

PEKANBARU (RP) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan Dodi Irawan dan Agus Setiawan, dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam penangkapan, Jumat (11/10) di Jalan Pattimura, Rumbai Pesisir.

Di antara keduanya, Dodi pernah ditangkap namun divonis bebas dalam kasus yang sama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Atas informasi masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap keduanya,’’ ujar Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (13/10) siang.

Hermansyah memaparkan, dari penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, anggota yang menangkap menemukan bahwa keduanya membawa dua paket besar sabu-sabu senilai Rp11 juta.

‘’Dari penyelidikan dan pemeriksaan sementara yang dilakukan, sabu-sabu ini akan diedarkan di Pekanbaru,’’ ungkapnya.

Dalam pengembangan pula, penggeledahan lalu dilakukan di rumah Dodi, Jalan Kurnia Nomor 24, Limbungan, Kecamatan Rumbai. Di sini, dari penggeledahan yang langsung disaksikan keluarga serta petugas RT dan RW, polisi menemukan puluhan paket kecil sabu-sabu.’’Ada 23 paket kecil sabu-sabu siap edar,’’ lanjutnya.

Saat ini kata Dirres Narkoba, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan dua orang ini, termasuk dari mana barang haram itu diperoleh keduanya.

‘’Pemeriksaan intensif masih kita lakukan,’’ ujarnya sambil mengatakan kedua tersangka akan dijerat pasal 112 juncto pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook