Tak Diberi Uang, Suami Aniaya dan Borgol Tangan Istri

Kriminal | Rabu, 14 Agustus 2019 - 10:33 WIB

Tak Diberi Uang, Suami Aniaya dan Borgol Tangan Istri
Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. (SUMUTPOS.CO)

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ekape Kurnia Sadrakh Zebua (32) benar-benar tega. Hanya karena tidak diberikan uang ketika meminta, warga Jalan Bunga Kenanga Dusun IV, Pancurbatu, Deliserdang ini menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu (38). Parahnya lagi, Ekape meninggalkan sang istri dalam keadaan terluka dan tangan diborgol.

Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/8) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ekape datang lalu meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada Yusniar. Saat itu juga, Ekape membawa borgol entah darimana didapatnya.


Lantaran tak mengetahui untuk apa kegunaan uang yang diminta, Yusniar pun tak bersedia mengabulkan permintaan suaminya itu. Mendengar jawaban Yusniar, spontan Ekape yang kesehariannya bekerja sebagai sopir langsung emosi dan menganiaya istrinya sendiri. Ekape memukul kepala dan wajah Yusniar. Tak puas sampai di situ, dia kemudian memborgol tangan dan kaki istrinya lalu pergi.

“Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak diberikan uang yang diminta kepada pelaku. Lalu, pelaku menganiaya istrinya kemudian pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki diborgol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Yusniar kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu, LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sepekan berlalu, polisi akhirnya menangkap Ekape. Penangkapan tersangka setelah berkoordinasi dengan korban, Senin (12/8) sekira pukul 18.15 WIB.

“Kita mendapat informasi dari korban bahwa tersangka berada di salah satu rumah Jalan Lada III, Perumnas Simalingkar A. Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Disebutkan Suhaily, tersangka kemudian diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Dari tersangka turut disita barang bukti borgol. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang No 23 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook