Riau Pos Online-Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka seorang
mahasiswi Riau Rani Febriana (22), di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II beberapa waktu
lalu, terdakwa Selasa tadi (14/5) diboyong ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidang.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Lauknya ayam goreng dan tahu goreng kesukaan Rani.Terdakwa Rani dibawa dari Lapas Kelas II A Pekanbaru dengan bus tahanan kejaksaan dan sesampainya di PN Pekanbaru langsung dimasukkan ke dalam sel wanita PN Pekanbaru. Di dalam sel wanita itu dalam pengamatan Riau Pos Online, Rani disuap makan nasi oleh ibunya.
Selain Rani yang disuap makan, tahanan wanita lain juga disuap makan oleh ibu Rani dari luar sel wanita di PN Pekanbaru itu. Rani nampak sangat manja sekali pada ibunya dan terkesan masih kanak-kanak. Gadis cantik ini nampak berkeringat saat disuap makan ibunya.
Seperti diberitakan media terdahulu, barang bukti (BB) sabu seberat 512 gram yang dibawa Rani di bandara SSK II Pekanbaru beberapa waktu lalu kini diamankan penyidik.
Tersangka Rani Febriana ditangkap pihak petugas Bea
Cukai (BC) Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II, pada
Ahad (17/2) lalu. Di mana Rani yang baru mendarat dari Kuala Lumpur,
Malaysia, menggunakan pesawat maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan
AK 1340. Pihak BC mencurigai ada sesuatu barang yang disembunyikan di
dinding koper yang dibawa Rani.
Dari hasil pemindaian X-ray terhadap koper milik Rani ditemukan
narkotika jenis metamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening seberat 512 gram
yang nilainya diperkirakan mencapai Rp768 juta.(azf)