Mahasiswi Bawa Sabu dari Malaysia Disidang di PN Pekanbaru Hari Ini

Kriminal | Selasa, 14 Mei 2013 - 12:51 WIB

Mahasiswi Bawa Sabu dari Malaysia Disidang di PN Pekanbaru Hari Ini
Rani Febriana

Riau Pos Online-Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka seorang mahasiswi Riau Rani Febriana (22), di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II beberapa waktu lalu, terdakwa Selasa tadi (14/5) diboyong ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidang.

Terdakwa Rani dibawa dari Lapas Kelas II A Pekanbaru dengan bus tahanan kejaksaan dan sesampainya di PN Pekanbaru langsung dimasukkan ke dalam sel wanita PN Pekanbaru. Di dalam sel wanita itu dalam pengamatan Riau Pos Online, Rani disuap makan nasi oleh ibunya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lauknya ayam goreng dan tahu goreng kesukaan Rani.

Selain Rani yang disuap makan, tahanan wanita lain juga disuap makan oleh ibu Rani dari luar sel wanita di PN Pekanbaru itu. Rani nampak sangat manja sekali pada ibunya dan terkesan masih kanak-kanak. Gadis cantik ini nampak berkeringat saat disuap makan ibunya.

Seperti diberitakan media terdahulu, barang bukti (BB) sabu seberat 512 gram yang dibawa Rani di bandara SSK II Pekanbaru beberapa waktu lalu kini diamankan penyidik.

Tersangka Rani ini dijerat Pasal 112, 114 jo Pasal 115 ayat 1 UU No 31/2009, tentang memiliki dan menyimpan, serta setiap orang membawa menyalurkan sesuatu barang impor narkotika diancam maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp800 juta.

Tersangka Rani Febriana ditangkap pihak petugas Bea Cukai (BC) Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II, pada Ahad (17/2) lalu. Di mana Rani yang baru mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1340. Pihak BC mencurigai ada sesuatu barang yang disembunyikan di dinding koper yang dibawa Rani.

Dari hasil pemindaian X-ray terhadap koper milik Rani ditemukan narkotika jenis metamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening seberat 512 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp768 juta.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook