Pengacara Pukuli Hakim

Kriminal | Selasa, 14 Mei 2013 - 07:49 WIB

SEMARANG (RP) - Kekerasan rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja. Termasuk orang-orang yang mengerti hukum. Hal ini dialami oleh seorang hakim perempuan yang melaporkan suaminya yang seorang pangacara terkait kasus kekerasan rumah tangga.

Seorang hakim di PN Karanganyar berinisiall AW melaporkan suaminya AR (39) yang berprefesi sebagai advokat. AW melaporkan AR atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga ke Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Proses penyidikan oleh polisi telah selesai. Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk disusun berkas dakwaannya. "Berkas penyidikan telah masuk, saat ini tengah disusun dakwaaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Dedy di kantornya, Senin (13/5).

Tidak lama lagi berkas dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Kasus ini bermula pada sekitar tanggal 26 Januari 2013. AR dan AW beserta anaknya dari rumah orang tuanya di kawasan Lamper Tengah. Kemudian keluarga AR makan di Resto Ikan Bakar Ciganjur.

Dalam perjalanan, di dalam mobil keduanya membicarakan rencana AR untuk ibadah umroh bersama penasehat spiritualnya. Namun, AW tidak setuju, percekcokan terjadi di dalam mobil mereka.

AR tetap beersikeras dengan pendapatnya. Hingga AR menjadi emosi dan tiba-tiba memukul istrinya, AW sebanyak satu kali.

Akibatnya korban mengalami memar di dagu, berdasarkan Visum et Repertum nomor 2756/JM..050/MS-MR/K/2012 pada 25 Februari 2013 ditandatangani dr Jessica Winoto dari RS Telogorejo.

Menyatakan ada memar warna merah keeunguan diameter 2 centimeter di rahang bawah sebelah kiri 6 centi dari dagu. Hasil kesimpulan, berdasarkan pemeriksaan pada orang terrsebut ditemukan luka akibat benda tumpul.

Akibatnya AR dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan pasal 45  UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

Terkait kasus ini, Agung menyatakan bahwa tersangka AR saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun penyidik kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris dengan nopol AD-8889-BZ.

"Setelah dakwaan selesai kami susun, penuntut umum akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk diadili perkaranya," tambah Agung. (dni/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook