PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upaya penangkapan tiga penyelundup narkoba jenis sabu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Dumai sempat berlangsung dramatis. Sebab, para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers, Ahad (14/3/2021) menceritakan, penangkapan bermula dari informasi perihal adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau
“Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 Tim Opsnal Subdit 1 berangkat ke Dumai yang di pimpin oleh AKBP Hardian Pratama SIK atas informasi masyarakat sekaligus melakukan patroli di perbatasan Rupat dan Malaka Malaysia bersama Tim Bea Cukai,” ujar kapolda.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapati keberadaan terduga pelaku menuju ke arah Kecamatan Pelintung Dumai. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mendapati satu unit mobil minibus yang dicurigai sebagai pembawa narkoba
“Setelah tim melakukan penghadangan dengan menggunakan tiga unit mobil, pelaku tetap memaksa kabur dengan menabrakan mobil nya ke petugas dengan cara memundurkan kendaraannya. Sehingga petugas melakukan tembakan ke ban dan bodi mobil yang mengakibatkan ban mobil pelaku pecah ke duanya sehingga berhenti,” sambung kapolda bercerita.
Setelah mobil berhasil di paksa berhenti, tiga pelaku langsung keluar dan berusaha melarikan diri ke Hutan Pelintung. Disinilah aksi yang lebih dramatis terjadi. Karena saat petugas melakukan pengejaran kedalam hutan, seorang pelaku bernama F alias Gunawan berusaha merebut senjata api milik Brigadir Reno Putra.
Bahkan, Brigadir Reno sempat bergulat dengan F sambil berebut senjata api. Jari tangan Brigadir Reno sempat terluka dan patah, lantaran tertembak senjata api yang di pegang dan dicoba di ambil oleh pelaku. Namun beruntung, petugas lainnya cepat datang dan memberi pertolongan.
“Di karenakan membahayakan, maka salah satu petugas melakukan pertolongan dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka F,” tutur kapolda.
Setelah dilakukan pengeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti 1 tas ransel warna hitam yang berisikan 4 bungkus besar kemasan teh hijau merek gwanyinwang di duga seberat kurang lebih 4 kg dan 2 bungkus pil ekstasi berjumlah 560 butir. Pelaku kemudian diamankan bersama dua rekan lainnya, yakni I dan HS ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman