PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang bandar narkoba berinisial Hn (35) warga Suka Karta Gang Paris Kecamatan Tampan terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Pekanbaru setelah dirinya berhasil diringkus dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai belasan juta, Senin (14/3/2016) dini hari.
Pelaku yang memiliki rumah terletak disuatu kebun memang jauh tersentuh dengan hiruk pikuk masyarakat, malah warga sekitar saat pelaku berhasil diringkus sama sekali tidak mengetahui jika pelaku selama ini seorang bandar narkoba dan tinggal serumah bersama sang pacar.
Tepat sekitar pukul 01.00 WIB anggota opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH berhasil mendobrak pintu rumahnya, mendengar keributan dan mengetahui jika rumahnya telah dikepung maka pelaku langsung berlarian kekamar mandi untuk membuang barang bukti yang dimilikinya.
" Memang pada saat kita ringkus pelaku bersama sang pacarnya dirumah, dan pelaku tidak dapat mengelak setelah kita temukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan nilai belasan juta serta timbangan dan satu buah alat hisap," ucap Kasat.
Pelaku yang masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru terus dilakukan pengembangan, dan kepada pelaku dikenakan pasal 112,114 dan pasal 127 undang-undang RI no 35 tahun 2009.
" Kita masih melakukan pengembangan, dan diduga pelaku tergolong jaringan profesional antar Provinsi. Hingga saat ini pelaku masih belum mengaku dari mana asal barang haram tersebut," tutup Kasat.
Laporan : Defry Masri