PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - MF (16), salah seorang warga asal RT 001 RW 002 Dusun Kepayang, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Selasa (12/2) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai.
Pelaku MF diamankan karena membawa kabur satu unit sepeda motor milik Masdewi, seorang Kepala SD 023 Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambusai, karena MF diduga telah membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat No Pol BM 6051 UV, warna putih milik Masdewi, Senin (4/2) lalu.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Paur Humas, Ipda Nanang Pujiono kepada wartawan, Rabu (13/2) menjelaskan, pelaku MF berhasil ditangkap petugas di salah salah satu rumah warga di Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (12/2) malam.
Diduga MF telah membawa kabur sepeda motor milik korban Masdewi dengan modus meminjam sepeda motor. Perbuatan pelaku itu saat Ali Akbar (saksi) bersama MF minta izin keluar rumah dan pergi ke KM 2 Morini untuk meminum tuak. Namun saat temannya sedang asyik minum tuak. Secara diam-diam MF membawa kabur sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Masdewi, MF langsung menjual sepeda motor dengan harga Rp1.800.000 ke Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Sumut). ‘’Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Tambusai langsung bergerak untuk mencari dan menelusuri keberadaan MF. Hingga akhirnya diperoleh informasi pelaku sedang berada di Muara Rumbai. Dari koordinasi dan kerja sama yang baik dengan jajaran Polsek Rambah Hilir, Pelaku MF berhasil ditangkap petugas Selasa (12/2) pukul 00.30 WIB,’’ tuturnya.(epp)