INHIL (RIAUPOS.CO)-Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang laki-laki berinisial HE yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan pembayaran DP satu unit rumah.
Tersangka HE yang merupakan warga Tembilahan ini ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Diana, warga Kecamatan Gaung, pada akhir tahun 2018 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, mengatakan kronologis kejadian bermula saat korban dan suaminya bertemu dengan tersangka di Tembilahan untuk membahas terkait jual beli rumah yang dimaksud.
Di mana saat itu tersangka menawarkan kepada pelapor satu unit rumah type 36 plus yang berlokasi di Jalan Seroja, Bukit Barisan, Kota Pekanbaru. Setelah pertemuan kedua korban menyerahkan uang Rp30 juta kepada pelaku.
Setelah itu korban bersama suaminya pergi ke Pekanbaru untuk melihat langsung rumah yang akan mereka beli. Hanya saja korban kaget, setelah salah seorang developer atas nama Udin mengaku belum menerima uang DP rumah dari pelaku HE. Kemudian, korban menanyakan masalah ini kepada pelaku. Saat itu pelaku kembali menjanjikan unit rumah lainnya kepada korban. Tapi sampai saat korban membuat laporan, rumah yang dimaksud belum juga ada.(ind)