481 Ekstasi dan 0,5 Kg Sabu Dimusnahkan

Kriminal | Jumat, 14 Februari 2014 - 11:05 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan terhadap tersangka bersama barang bukti, pihak kepolisian Sektor Senapelan memusnahkan barang bukti hasil penggerebekan home industry narkotika berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (13/2) pagi di Mapolsek Senapelan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 0,5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp350 juta dan 481 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai Rp150 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk memudahkan kerja petugas, seluruh barang bukti dilarutkan ke dalam air kemudian dihaluskan dengan mesin blender.

Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut, perwakilan satuan reserse Polresta Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, pihak Kecamatan Senapelan serta Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Termasuk juga para tersangka.

“Pemusnahan kita lakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti juga sudah disihkan guna keperluan di pengadilan dan uji laboraturium,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bakti.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran unit Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan, Senin (20/1) mengungkap praktik home industry pembuatan narkotika di salah satu rumah di kawasan Perumahan Mutiara, Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima tersangka dan satu orang saksi.

Juga  ditemukan barang bukti berupa 0,5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp350 juta, 481 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai Rp150 juta, uang tunai Rp28 juta,dan barang bukti lainnya.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook