Rusli: BKT Disahkan setelah Ada Nota Dinas

Kriminal | Jumat, 14 Februari 2014 - 10:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII 2012 memberikan kesaksiannya pada persidangan, Kamis (13/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, penandatanganan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) ditandatanganinya setelah ada nota dinas dari Kadis Kehutanan dan paraf tanda mengetahui sekretaris daerah serta kepala biro hukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Saya tandatangani (BKT) setelah ada nota dinas dari Kadis Kehutanan, Syuhada Tasman,’’ ujar Rusli kepada majelis hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul SH.

Saat itu, lanjut Rusli ia tak tahu bahwa penandatanganan BKT ternyata bukanlah wewenang gubernur.’’Saya tidak tahu penandatanganan itu bukan kewenangan saya,’’ ucapnya.

Rusli menganggap saat itu prosedur yang dilakukan sudah benar. Karena, pada awal ia menjabat, kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau sudah ia wanti-wanti agar bekerja dengan benar.

’’Saya sudah menyampaikan pada kepala dinas agar memahami betul aturan-aturan yang ada,’’ ujarnya.

Saat diserahi nota dinas, Rusli tidak tahu ketika itu ada keganjilan. ’’Saya membaca sekilas. Saya sudah percaya dengan kepala dinas, saya tidak mendalami lagi,’’ imbuhnya.

Kepercayaannya kala itu didasari bahwa, BKT yang ditandatangani selain diajukan dengan nota dinas Kadis Kehutanan, juga sudah diperiksa beberapa pejabat lainnya.

’’Yang diminta tandatangani, yang saya lihat waktu itu ada paraf kepala dinas, asisten, biro hukum, sekda,’’ paparnya.

Kadis Kehutanan kala itu, Syuhada Tasman dipaparkan Rusli ternyata tidak sepenuhnya jujur padanya.

’’Syuhada Tasman tidak pernah menyampaikan bahwa dia tidak mau menandatangani karena masih menunggu jawaban dari menteri. Saya menandatangani dalam ketidaktahuan saya. Saya hanya dapat nota dinas yang sudah lengkap,’’ papar Rusli.

Belakangan, begitu ia tahu bahwa apa yang dilakukan bukanlah wewenangnya, Rusli langsung menindak Syuhada Tasman. ’’Saya langsung mutasi Syuhada. Setelah itu saya juga tidak menandatangani lagi BKT,” ungkapnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook