Jaksa Tahan Mantan Dirut BPR Sarimadu

Kriminal | Jumat, 14 Februari 2014 - 09:57 WIB

PEKANBARU () - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, Syafri, Kamis (13/2). Ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

‘’Hari ini (kemarin, red) kita lakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Dirut BPR Sarimadu Syafri,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dilakukannya penahanan, lanjut Mukhzan, untuk mempermudah jalannya proses penyidikan kasus ini.’’Agar penyidik bisa lebih cepat dalam melengkapi berkas perkaranya,’’ ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Syafri, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Riau terkait perjalanan dinas yang dilakukan ke luar negeri.

Kunjungan ke tiga negara di Eropa yang merugikan negara sebesar Rp207 juta ini berawal ketika Dirut Bank Sarimadu ini mendapat undangan dari menteri koperasi dalam acara ICA Expo di London. Keberangkatan tersebut dibiayai oleh Bank Sarimadu. (ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook