Perusahaan di Pekanbaru Diminta Urus Ulang SIUP

Kriminal | Selasa, 14 Februari 2012 - 09:36 WIB

PEKANBARU (RP) - Dalam tahun ini, seluruh perusahaan di Pekanbaru yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diminta untuk segera mendaftarkan kembali izinnya.

Pasalnya, sesuai dengan ketentuan pusat, SIUP yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) tidak sesuai lagi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009. Sementara SIUP yang dikeluarkan masih menggunakan dasar KBLI tahun 2005.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sesuai rapat tadi, seluruh perusahaan besar kecil maupun menengah yang sudah memiliki SIUP diharuskan menyesuaikan kembali. BPT juga harus siap melakukan itu, jika tidak mereka tidak bisa mengikuti lelang di mana saja. Memang sebenarnya terlambat, tapi kita sudah diingatkan oleh pusat, mau tidak mau BPT harus siap,’’ terang Kepala Bagian Pembangunan, Syahrizal kepada Riau Pos Senin (13/2). Dijelaskannya, memang tidak banyak yang berubah dari SIUP sesuai KBLI 2005 dan KLBI 2009.

Namun memang dalam ketentuan tetap harus ada penyesuaian sesuai dengan ketentuan Badan Pusat Statistik (BPS). Perbedaaannya hanya pada kategori jenis usaha yang dikeluarkan izinnya. Jika tidak diurus, konsekuensinya rekanan yang masih memiliki SIUP dengan dasar KBLI tidak diakui secara nasional dan tidak bisa mengikuti lelang diseluruh daerah di Indonesia.

‘’Untuk SIUP sekala kecil saja sudah ada 25.000 di Pekanbaru ini, belum menengah dan besar. Makanya kita harapkan sesegera mungkin bisa dirubah. Jika tidak, tahun 2013 mereka sama saja tidak memiliki SIUP,’’ terangnya.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook