BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan sepucuk senjata api (senpi) laras panjang di areal kebun sawit di Dusun III, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Jumat (4/1) lalu. Penemuan ini berawal dari pengejaran polisi terhadap salah seorang terduga pengedar narkoba di desa tersebut.
MR, pelaku yang menjadi target, awalnya diketahui keberadaannya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kasatres Narkoba Polres Kampar Asdisyah Mursid menjelaskankan, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, MR ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kampungnya. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke rumah target, lalu langsung melakukan penggerebekan.
‘’Tersangka ternyata sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan beberapa peralatan penggunaan sabu, antara lain dua bong, dua buah kaca pirek, satu unit timbangan digital dan sebuah sangkur. Namun, saat ini senjata api tidak ditemukan, tapi menurut warga, MR ini punya senjata api dan disimpan di kebun sawit yang masih berada di desa tersebut,’’ jelas Asdisyah.
Setelah itu pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud bersama warga. Sesampai di kebun sawit perbatasan Desa Tanjung dan Subaling, Polisi langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan di areal kebun sawit tersebut. Di sinilah ditemukan sepucuk senjata api laras panjang lengkap dengan teleskopnya. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.
‘’Senjata api laras panjang serta sangkur yang diduga milik MR ini telah diamankan di Polres Kampar. Untuk MR telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kepemilikan senjata api ilegal ini,’’ jelas Asdisyah. Ketika ditanyai lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, Asdisyah menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan upaya pencarian terhadap DPO.(mng)
(Laporan HENDRAWAN, Bangkinang)