DUMAI (RP)-Tim Unit Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap pria diduga bandar sabu di Rawa Panjang, Kecamatan Bukit Kapur. Dari tangan bandar yang berinisial SA (47) disita sabu seberat 494 gram.
Keterangan yang dihimpun, narkotika itu diamankan dari kediamannya di RT 19 Rawa Panjang. Saat melakukan penggerebekan, Selasa (12/1), petugas berhasil mendapatkan sabu yang disimpan dalam sebuah brankas.
Awalnya, petugas kesulitan membekuknya. Saat didatangi, SA menolak membuka pintu rumahnya. Petugas yang sudah pasti targetnya memang berada dalam rumah, langsung mendobrak pintu. Dan benar, didapatkan SA dalam rumah. Pria ini pun tidak berkutik ketika disergap sejumlah petugas.
Sabu seberat 494 gram itu sengaja dibungkus dalam dua kemasan teh produksi Malaysia. Sabu tersebut disimpan secara rapi di sebuah brankas berwarna hitam. Diduga modus tersebut jadi cara menyeludupkan sabu bernilai ratusan itu.
Dari pemeriksaan awal, SA mengakui mengedarkan sabu. Barang haram itu didapatkannya dari seorang agen di Malaysia. Desember 2015 ia mendapatkan pasokan sebanyak 1 kilogram sabu. Sabu inilah yang kemudian dijualnya.
Sebagian dari sabu tersebut sudah terjual. “Yang tertangkap itulah yang tinggal,”jelasnya. Menurut SA, ia sendiri yang kemudian menjual sabu tersebut setelah dibagi dalam paket-paket tertentu.
Pengakuan SA pula, ia hanya menerima upah sebesar Rp25 juta dari hasil penjualan setengah kilogram sabu itu.
“Saya hanya mendapatkan upah,” katanya. Uang hasil penjualan langsung disetorkan kepada Eng, bandar sabu di Malaysia.
Kapolres Dumai AKPB Suwoyo SIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, AKP Johari akan mendalami lagi pengakuan SA itu. Apalagi SA ini merupakan pemain lama yang memang sudah menjadi target operasi.
“Ia pemain lama yang sudah menjadi TO kami,”jelasnya.(afr)