Laporan Molly wahyuni dan Alfiadi Bangkinang redaksi@riaupos.co
Usai menghisap barang haram jenis sabu, oknum PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Siak berinisial Ds (44) bersama rekannya Bd (33) dibekuk oleh tim Polsek Tambang di Perum Graha Payung Sekaki Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Polisi tidak kesulitan menangkap kedua tersangka, karena keduanya yang tertangkap tangan itu dibekuk tanpa ada perlawanan. Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Tambang AKP Sumarno kepada Riau Pos, Kamis (12/12) mengatakan bahwa tersangka diamankan, Rabu (11/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka Ds yang merupakan oknum PNS dan rekannya Bd seorang supir ditangkap di dalam rumah blok F19, Perumahan Graha Payung Sekaki sewaktu sedang duduk setelah selesai menikmati narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka Bd, polisi mendapatkan satu paket kecil benda yang diperkirakan narkotika jenis sabu-sabu seharga lebih kurang Rp300 ribu.
‘’Kemudian kedua orang tersangka tersebut diamankan di Mapolsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Sementara di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Ir Teten Efendi MM merasa terkejut saat mendengar pegawainya (DS) tertangkap dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu
Ia tak menyangka, pegawai yang ditugaskan di Dermaga Futong itu nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum. ‘’Saya tak menyangka saja,’’ kata Teten, Kamis (12/12) di Siak.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan pada proses hukum, namun ia menyesali tindakan pegawainya itu. ‘’Ini musibah bagi kami,’’ kata dia.
Kata dia, kasus ini jadi pelajaran penting bagi para pegawai untuk tak mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba karena dampaknya sudah sangat jelas, berhadapan dengan hukum. (yls)