Giliran Keluarga Jefry Noer Dimintai Keterangan Kejati Riau

Kriminal | Jumat, 13 Desember 2013 - 10:21 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah memeriksa Bupati Kampar H Jefry Noer, kini giliran Eva Yuliana, istri Jefry Noer dan Jerry W anaknya diperiksa oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ke luar negeri dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Syafri, Kamis (12/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Keduanya diperiksa sebagai saksi,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH didampingi Kasi Penyidikan Rachmad Lubis SH kepada Riau Pos di sela-sela pemeriksaan.

Kasus yang diawali kunjungan ke tiga negara dengan anggaran Rp236 juta ini berawal saat Dirut Bank Sarimadu yang saat itu dijabat Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo di London.

Keberangkatan dibiayai Bank Sarimadu.

Turut serta dalam perjalanan itu diajak oleh Syafri, Bupati Kampar Jefry Noer sebagai pemegang saham, istrinya Eva Yuliana sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar dan dua orang anaknya yang disebut sebagai ajudan.

Pemeriksaan pada Eva, kata Rachmad untuk memperoleh keterangan administrasi keberangkatan sebanyak 23 pertanyaan. Nanti dia akan datang lagi untuk mengantar surat izin dari Ketua DPRD.

Rachmad mengatakan kerugian negara belum dihitung, namun anggaran yang dihabiskan sekitar Rp236 juta. ‘’Dari jumlah itu, sudah dikembalikan dua putranya Rp89 juta pada Maret 2013 lalu,’’ lanjutnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Eva mengakui membawa anaknya terdaftar sebagai ajudan dalam administrasi keberangkatan. Sang anak dibawa untuk menjadi translater (penerjemah) bahasa Inggris.

”Silahkan saja mereka mengatakan itu, tapi menurut kita itu menyalahi ketentuan. Kita berpedoman pada Perda Kampar No 6/2010 pasal 37 huruf A. Wewenang direktur untuk menerbitkan biaya perjalanan dinas hanya pada dewan pengawas, direksi dan pegawai. Di luar itu tidak diperkenankan,’’ ucapnya.

Dari pemeriksaan yang telah berjalan, katanya lagi, Jefry Noer telah mendapatkan izin Mendagri. Pemeriksaan terhadap Eva Yuliana dan Jerry anaknya berlangsung sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Eva tiba di Kejati Riau menggunanakan mobil Toyota Fortuner BM 1916 NK.

Eva Yuliana menyebut, ia berangkat ke Eropa berdasarkan undangan resmi dari BPD Sarimadu atas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar.

‘’Saya pergi ke sana, bukan atas nama pribadi sebagai istri bupati. Melainkan surat undangan resmi itu ditujukan atas jabatan saya Wakil Ketua DPRD Kampar,’’ kata Eva.

Ia juga menyebutkan, bahwa undangan dari BPD Sarimadu itu juga sudah diketahui Ketua DPRD Kampar dan disetujui. Begitu juga tahapan selanjutnya izin dari Kemendagri juga memberikan izin keberangkatan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook