DUMAI (RP) - Sedikitnya 10 orang warga yang kedapatan sedang bermain judi dadu diamankan petugas Polsek Dumai Barat. penggerebekan terhadap lokasi judi dadu itu dilakukan Selasa (10/12) malam.
Setelah mendapatkan informasi perihal aktivitas judi dadu di sebuah rumah di Jalan Parit Sadak, Kelurahan Bagan Keladi, tim Polsek Dumai Barat pun turun. Sekitar pukul 21.30 WIB, beberapa orang polisi merapat ke rumah tersebut. Petugas langsung mengepung lokasi.
Meski berlangsung sedikit ricuh karena beberapa orang mencoba melarikan diri, petugas berhasil mencokok mereka. Di mana sebanyak 10 orang berhasil diamankan.
Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah mata dadu, dua buah piring, satu helai kain beberan atau kain tebakan, satu buah mangkok merah penitip dadu setelah di kocok, satu buah toples plastik dan uang tunai sebesar Rp949 ribu.
Kapolres Dumai yang dihubungi melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Achmad Gusti Hartono SH SIK membenarkan pihaknya melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang dipergunakan untuk aktivitas judi.
‘’Kita mendapatkan laporan dari warga perihal aktivitas judi di kawasan tersebut. Makanya, kemudian kita siapkan anggota untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Dari 10 orang yang diamankan, seorang di antaranya adalah bandar, yakni Tu (48).
Tersangka bersama barang bukti ini diamakan di Mapolsek Dumai Barat. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(afr)