JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Hilmi telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Kendati demikian ayah Ridwan Hakim itu tidak berkomentar apapun mengenai pemanggilannya.
Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjabat Presiden PKS melalui kolega Luthfi, Ahmad Fathanah.
Arya, Juard dan Fathanah sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Luthfi masih menjalani persidangan.
Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)