Perlu Masa Transisi Laksanakan Putusan MK

Kriminal | Selasa, 13 November 2012 - 19:24 WIB

JAKARTA (RP) – Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menjamin bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).

Kendati demikian, pihaknya akan juga melihat terlebih dahulu seberapa besar konsekuensinya. “Dan juga harus dipertimbangkan dengan iklim investasi Indonesia yang harus dijaga,” kata Jero, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).          

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia mengaku belum membaca putusan MK yang menilai BP Migas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurut Jero, keputusan MK ini akan disikapi pemerintah dengan baik dan bijaksana sehingga tidak merusak tatanan investasi yang saat ini berjalan dengan baik.         

Jero menegaskan, pemerintah akan melakukan persiapan untuk masa transisi atas pelaksanaan keputusan MK tersebut. "Saya belum baca keputusan detilnya, sehingga belum mengetahui kapan berlaku keputusan tersebut,” katanya.          

Seperti diketahui, MK  menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi  penguasaan negara atas sumber daya alam.

Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan perkara ini, Selasa (13/11). (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook