Mantan Sekda Jadi Saksi Kasus Korupsi Bakti Praja

Kriminal | Jumat, 13 September 2013 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Lahan Bakti Praja Pelalawan, Kamis (12/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Kasroen sebagai saksi. Pada persidangan ini, Kasroen memberi keterangan yang beubah-ubah.

Kasroen dihadirkan sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa Syahrizal Hamid, Tengku Alfian Helmi dan Al-Azmi. Kepada majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH, dia awalnya mengaku tidak tahu mengenai pembebasan lahan di 2001.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, setelah ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa bagaimana Kasroen yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Bappeda dan sekretaris pembebasan lahan bisa tidak mengetahui tentang pembebasan lahan, keterangan Kasroen berubah.

‘’Saya hanya sekadar tahu. Ada pembebasan lahan milik PT Khatulistiwa. Berapa luasnya, saya kurang tahu, saya tidak terlalu terlibat,’’ katanya.

Kasroen juga mengaku tidak tahu berapa dana yang sudah digelontorkan Pemkab Pelalawan untuk pembebasan lahan tersebut. Ia kembali mengatakan tidak terlalu terlibat dan menyerahkan urusan tersebut kepada bawahannya.

’’Memang ada pengajuan pembebasan lahan dari Syahrizal Hamid. Tapi, saya tidak terlalu terlibat. Bawahan saya yang mengurus,” jelas Kasroen.

Lahan yang dibebaskan, kata Kasroen berbeda dengan yang dibebaskan padsa 2001 serta 2002.’’Dua orang masyarakat yang punya (lahan) dan dibayar (ganti rugi),’’ urainya.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan JPU, apakah lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan. Menjawab hal ini, Kasroen mengatakan ia tak terlalu paham.’’Saya tidak terlalu paham, saya serahkan ke bawahan,’’ katanya.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bakti Praja ini terjadi pada 2007 hingga 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar.

Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemkab Pelalawan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook