Polres Kampar Musnahkan 4,4 Kg, Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kriminal | Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:47 WIB

Polres Kampar Musnahkan 4,4 Kg, Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati
Waka Polres Kampar Ricky Ricardo pimpin pemusnahan barang bukti 4,4 kg sabu hasil operasi Juni-Juli 2019 di halaman Mapolres Kampar, Selasa (13/8), foto:hendrawan/ Riaupos

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,4 kg sabu, Selasa (13/8). Barang haram ini merupakan hasil penangkapan enam tersangka selama priode Juni-Juli 2019.

Turut hadir dalam penusnahan, Wakapolres Kampar Kompol Ricky Rucardo, Kasat Res Narkoba Kampar Iptu Asdisyah Mursid dan sejumlah perwakilan Forkompimda dari Kajari dan BNK Kampar, Dinkes, Kodim, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan lainnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Enam tersangka ikut dihadirkan bersama Penasehat Hukum mereka. Salah satu tersangka yang mencolok adalah Yoga, yang ditangkap pada 22 Juli 2019. Yoga ditangkap dengam barang bukti sekutar 4,1 kg sabu dan terancam hukuman mati.

    

Kompol Ricky Ricardo didampingi Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan, operasi pemberantasan narkoba ini disertai pemusnahan barang bukti sebagai komitmen permanen dari Polres Kampar. Dirinya meminta dukungan seluruh elemen dalam upaya pemberantasan peredaran barang haram tersebut.

 

’’Komitmen kami memberantas narkoba di Kampar, tak hanya penangkapan tapi juga akan terus melalukan pencegahan. Kami juga berharap komitmen bersama seluruh pihak bersama-sama memberantas narkoba, untuk menyelamatkan generasi muda di daerah kita ini,’’ sebut.

 

Iptu Asdisyah ditempat yang sama lebih lanjut menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,4 kg sudah dikurangi setelah sebagian diambil sebagai sampel pemeriksaan labor.

Penindakan terhadap narkoba selama dua bulan itu menurut dia secara kuantitas memang menurun. Namun meningkat secara kualitas, karena tersangka berkurang tapi barang bukti meningkat.

’’Barang bukti meningkat, bahkan salah satu tersangka barang buktinya mencapai seberat 4,1 kg ini. Tersangka akan dikenakan hukuman makismal, tuntutan maksimal, tuntutan hukuman mati,’’ sebut Asdisyah.

 

Lebih lanjut dia Asdisyah sepanjang Januari-Agustus 2019, Sat Res Narkoba Polres Kampar sudah menindak 103 kasus dengan 136 tersangka. Diantara tersangka termasuk delapan perempuan dan  satu anak dibawah ukur.  Barang bukti yang terkumpul, termasuk yang dimusnahkan pagi tadi mencapai 5,6 kg.

 
Sementara itu, pemusnahan barang bukti pagi tadi, senilai hampir Rp5 miliar tersebut,  dilarutkan dengan deterjen pembersih toilet. Seluruhnya dimasukkan ke dalam ember besar, dicampur deterjen lalu diaduk oleh Waka Polresta bersama Forkompimda yang hadir hingga larut.

Kemudian sabu yang telah larut, hingga berwarna biru pekat, dibuang di saluran drainase di sisi sebelah barat Mapolres Kampar. (end)

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook