Perampas Uang Milik WNA Masih Buron

Kriminal | Senin, 13 Agustus 2018 - 08:44 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap EY, pelaku perampasan uang milik warga negara asing (WNA) asal Singapura.

Pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana dua teman EY yang berinisial ZC alias Chandra (38) dan RJ alias Robby (43) telah ditangkap, Selasa (7/8) lalu.

Baca Juga :4 Kg Sabu Diamankan, 21 Ribu Jiwa Terselamatkan

“Informasi yang kami dapatkan, pelaku EY sebelumnya berada di daerah Sumatera Barat. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, kemarin.

Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan, dua orang pelaku perampasan terhadap warga negara Singapura ditangkap aparat kepolisian Mapolresta Pekanbaru. Kedua pelaku masing-masing berinisial ZC alias Chandra (38) dan RJ alias Robby (43).

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan dugaan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA asal Singapura bernama Hamidah binti Abdullah pada Jumat (3/8) lalu.

Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. ZC ditangkap di Jalan Pesisir Rumbai, Selasa (7/8). Sedangkan RJ ditangkap di Jalan HR Soebrantas, Rabu (8/8).

Selain menangkap dua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp900 ribu yang merupakan sisa hasil kejahatan, sekarung beras dengan berat 10 kg, mobil rental yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan selembar STNK.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook