JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lebih 300 anak menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Francois Abello Camille (FAC) atau Frans (65). Frans melakukan aksinya tersebut di 3 hotel berbeda.
Karena kejadian itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, meminta Ppemerintah daerah (pemda) untuk memperketat pengawasan dan kontrol terhadap hotel di Jakarta.
“Karena diduga kasus ini TKP-nya di hotel makanya tentu ini jadi warning (peringatan, red) kita semua dan juga untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel, penginapan, tempat hiburan yang ada di lingkungan kita,” kata Susanto.
Dia menjelaskan, peristiwa semacam ini bisa terjadi karena ketidaktahuan manajemen hotel terhadap aktivitas pengunjungnya. Dengan adanya peningkatan pengawasan, diharapkan gerak-gerik mencurigakan pengunjung bisa lebih mudah terdeteksi.
“Tidak menutup kemungkinan manajemennya tidak tahu tapi tampaknya ini terjadi. Ini penting sekaligus meningkatkan kontrol internal bagi manajemen hotel agar anak-anak kita tidak jadi objek seksual,” jelasnya.
Susanto pun mendorong kepada jajaran kepolisian agar terus bekerja mendeteksi kasus-kasus ekploitasi anak. Sebab, kejahatan ini sangat menbahayakan kehidupan dan masa depan seorang anak.
“Ini jadi pemantik bagi orang tua masyarakat untuk saling kerjasama, kalaupun bukan anak kita tapi kemudian di area kita melihat gerak gerik yang mengarah pada eksploitasi seksual kita harus aware (peduli, red),” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini jajaran Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, 65, karena diduga menyetubuhi 305 bocah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat setelah curiga seorang korban ditawari pekerjaan sebagai model oleh pelaku. Korban diajak ke sebuah hotel dengan iming-iming melakukan sesi pemotretan.
“Untuk korban sebanyak 305 anak ya. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur berumur 18 tahun min 1 hari,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).
Nana menuturkan, predator ini kerap kali berburu korban di tempat keramaian. Seperti mal atau bahkan di jalanan. Mereka yang tergiur, maka akan diajak ke hotel, lalu dirias sebelum disetubuhi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun