Biarkan Joko Dianiaya, Supriyono Divonis Tujuh Bulan

Kriminal | Kamis, 13 Juni 2013 - 10:45 WIB

PEKANBARU (RP) - Supriyono, personil Polda Riau yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, Briptu Joko Fabianto, anggota Shabara Polresta Pekanbaru dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam persidangan yang digelar, Selasa (11/6).

Meski tak ikut menganiaya, ia dinilai bersalah karena tahu namun membiarkan penganiayaan terjadi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Majelis hakim sependapat terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena melakukan pembiaran sesuai pasal 304 dan 306 KUHP,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh Togi Pardede SH.

Dalam kasus ini, Supriyono menyaksikan terjadinya penganiayaan yang nyaris menewaskan Joko.

Penganiayaan terhadap Joko dilakukan oleh Zainul (dipidana tujuh tahun penjara), serta dua orang anggota polisi Irawan, anggota Polsek Bukitraya (dipidana dua tahun penjara) dan Feriyanto Nadapdap, anggota Polres Rokan Hulu (dipidana 2,5 tahun penjara) dan tiga orang oknum TNI. Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Supriyono dengan hukuman satu tahun penjara.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook