JAKARTA (RP) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi kunci kasus short massage service (SMS) ancaman yang berujung pada tewasnya bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/6), Antasari menghadirkan mantan tim pengacara Nasrudin, Boyamin.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono, Boyamin mengaku bersalah dan berdosa telah turut andil dalam konspirasi untuk menjebloskan Antasari ke dalam penjara.
Boyamin mengatakan bahwa ketersedian dirinya menjadi saksi fakta bagi pihak Antasari merupakan upaya penebusan kesalahannya kepada Antasari.
”Inilah bentuk penebusan dosa saya terhadap Pak Antasari,” ungkap aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemarin.
Ia juga mengaku bahwa dirinya menyesal telah ikut bersama-sama dengan Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri menuduh Antasari sebagai orang yang mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen.
Selain itu Boyamin menyadari dirinya telah terlibat konspirasi dalam pengusutan Antasari sebagai dalang pembunuhan Nasrudin pada April 2009 lalu. ”Saya ikut terseret konspirasi karena kebodohan saya, tidak kritis dan teledor,” ucapnya.
Bonyamin menambahkan bahwa dirinya mulai berbalik haluan untuk membela Antasari setelah merasa bahwa dia tidak pernah melihat adanya SMS ancaman yang diperkarakan Antasari tersebut.
Padahal sewaktu masih dalam pihak penggugat Antasari, dirinya selalu dijanjikan oleh Jeffrey dan Etza akan ditunjukkan SMS ancaman yang dimaksud. Namun hingga saat ini Boyamin belum menerima janji tersebut.
”Makanya saya semakin mantap balik kanan, tapi Pak Antasari sudah masuk penjara kan atas keteledoran saya,” katanya dengan nada menyesal.
Selain itu dirinya sempat mendesak Jeffrey dan Etza untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi, namun mereka menolak. ”Kemarin saya ‘todong’ untuk hadir dalam sidang praperadilan Antasari, tapi dia bilang takut,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Boyamin tampak semakin gentle saat menjawab pertanyaan apakah dirinya tidak khawatir jika dituntut untuk bertanggung jawab dari pihak Antasari. ”Saya tidak takut, mati sudah jadi kontrak saya. Saya siap bertanggung jawab,” tukasnya.
Terkait dengan hasil sidang pradilan tersebut yang akan diputuskan pada Jumat 14 Juni 2013, Boyamin yang kini bergabung ke dalam tim advokasi Antasari tidak mau mengira-ngira.
”Apapun hasil keputusannya, terbukti atau tidak SMS tersebut tetap akan menjadi barang bukti baru (novum) di MA nanti,” ujarnya dengan santai.
Ditemui terpisah, Antasari mengaku terharu atas kesaksian dan penyesalan dari Boyamin tersebut. ”Saya terharu saat mendengar Pak Boyamin bilang bahwa dia melakukan ini untuk menebus dosa,” kata Antasari.
Kepada wartawan Antasari menambahkan bahwa dirinya optimis bahwa upayanya mencari keadilan akan berhasil. ”Sejak dari awal mengajukan praperadilan saya sudah optimis,” ucapnya.(jpnn)