KASUS RASUAH PON RIAU

Gubri Sempat Marahi Lukman

Kriminal | Kamis, 13 Juni 2013 - 09:47 WIB

PEKANBARU (RP) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PON XVIII 2012 sebesar Rp900 juta di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/6).

Dalam kesaksiannya, Gubri mengaku sempat memarahi mantan Kadispora, Lukman Abbas karena menyampaikan perihal uang lelah yang diminta anggota DPRD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gubri hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD Riau, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy’ari, Zulfan Heri, M Roem Zein, Adrian Ali dan Syarif Hidayat.

’’Saya marah pada Lukman saat ia menyampaikan hal itu (tentang permintaan uang, red). Saya larang. Saya bilang kalau seperti itu batalkan saja, tidak usah diproses (revisi Perda 5/2008 dan 6/2010, red),’’ terang Gubri di depan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta.

Majelis hakim lalu meminta Rusli menunjukkan bagaimana ia marah pada Lukman.’’Man, sudah jangan lagi diurus, batalkan saja,’’ ujar Rusli menirukan apa yang diungkapkannya pada Lukman Abbas.

Dari apa yang disampaikan Lukman Abbas terkait permintaan DPRD Riau tentang revisi kedua Perda tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman menyebutkan angka konkret pada Gubri.

’’Memang ada penyebutan angka, tapi saya lupa. Saya tidak teringat,’’ jelas Rusli.

Mengenai pembahasan dua perda tersebut, Gubri mengatakan tidak ada komunikasi secara resmi dilakukan dengan pimpinan DPRD Riau.

’’Komunikasi secara resmi tidak ada, yang tidak resmi ada dalam forum. Kepada Pak Johar (Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau, red) minta tolong dipantau,’’ ujarnya lagi.

Dugaan korupsi yang menjerat ketujuh terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan ini berawal saat KPK menangkap mantan anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari Golkar dan M Dunir dari PKB, 3 April 2012 petang di rumah Faisal Aswan, Perumahan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Di sana, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp900 juta yang diserahkan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Usai penangkapan diketahuilah bahwa uang itu merupakan uang lelah untuk anggota DPRD Provinsi Riau atas revisi Perda penambahan anggaran venue PON Riau.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook