BOGOR (RIAUPOS.CO) - Polisi berhasil menangkap Abbi Rizal Afif (ARA), pelaku penculikan FF, bocah 11 tahun asal Bogor, dan K (12) asal Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyelamatkan pula 10 anak yang dibawa pelaku.
Seperti dilaporkan Radar Bogor (JPG), saat diperiksa, tersangka ternyata merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Dia baru keluar dari Lapas Khusus Kelas II-A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, FF hanya bisa tertunduk. Sesekali matanya melihat ke kiri dan kanan. Tatapannya nanar ketika ditemui Radar Bogor di kediamannya di Kemang, Kabupaten Bogor pada Rabu (11/5) pagi. Bocah 11 tahun itu masih trauma.
Dia baru saja tiba di rumahnya setelah diculik selama dua hari. Ketika itu, Ahad (8/5), dia sedang berolahraga bersama teman-temannya di kawasan Perumahan Telaga Kahuripan. Lalu, datang pria tidak dikenal mengendarai motor menghampiri FF dan teman-temannya. Kepada mereka, pria itu menegur karena tidak memakai masker dan akan membawanya ke kantor polisi.
Tanpa curiga, FF dan teman-temannya mengikuti pelaku. Dalam perjalanan, teman-temannya ditinggalkan di pinggir jalan, sedangkan FF tetap dibawa.
Hingga akhirnya FF ditemukan di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (10/5). "Orang yang bawa (ciri-cirinya) berkumis dan berjenggot,” ujar FF.
Selama dibawa pelaku, FF diajak keliling Jakarta. Dia bahkan sempat dibelikan baju sebelum ditinggalkan pelaku di kawasan Fatmawati, Jakarta. "Istirahatnya di masjid. Terus dibawa keliling lagi,” imbuhnya.
Selain FF, korban K asal Jakarta Selatan juga dilepas oleh pelaku dan kini sudah di rumah orang tuanya. Berselang dua hari setelah FF dan K ditemukan, dibantu Intel Brimob Kedung Halang, tim Reskrim Polres Bogor akhirnya meringkus pelaku di salah satu masjid di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, kemarin (12/5).
"Kami berhasil menyelamatkan 10 anak yang ditempatkan tersangka pada salah satu masjid di wilayah Senayan, Jakarta," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ARA yang merupakan warga Depok itu mengaku sebagai anggota Polri dan Satgas Covid-19. Kepada para korban, tersangka menegur para korban dengan alasan melanggar protokol kesehatan dan kedapatan tengah merokok. "Calon korban dibujuk untuk ikut tersangka dan dibawa, lalu dikumpulkan di satu tempat," tuturnya.
Adapun 10 anak yang dibawa pelaku berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Bogor. Iman menuturkan, pihaknya masih mendalami motif penculikan tersebut. Pasalnya, semua korban saat diselamatkan dalam kondisi baik. Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor untuk memberikan pelayanan trauma healing kepada para korban. "Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan itulah, polisi juga mendapati tersangka ternyata seorang mantan napi kasus terorisme. "Berdasar pengakuan, tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali (di antaranya) menjalani pidana kasus terorisme," jelas Iman.
Selain dua kasus pidana terorisme, tersangka pernah terlibat kasus pidana penipuan di Depok. Iman menyebutkan, tersangka juga pernah mengikuti pelatihan perang di Poso selama tujuh bulan. "Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan, tersangka ARA baru menghirup udara bebas dari kasus terorisme pada Februari 2022. Setelah itu, dia terlibat kasus penipuan di kawasan Depok.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut tanpa melibatkan orang lain. Sementara itu, umur rata-rata korban sekitar 10 sampai 14 tahun. "Kami sedang melakukan pendalaman untuk masalah pelecehannya. Sejauh ini, tersangka membawa korban, lalu merampas HP milik para korban dan menjualnya," tuturnya.
Sebelum ditahan, tersangka sempat dilumpuhkan polisi karena melawan ketika akan ditangkap. Pelaku berupaya menabrak petugas dengan motor.(cok/nal/c/c7/ttg/das)
Laporan JPG, Bogor