Oknum Perwira Polda Dicopot

Kriminal | Senin, 13 Mei 2013 - 10:56 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang kode etik terhadap satu dari dua perwira polisi yang bertugas di Polda Riau telah digelar terkait digrebeknya bandar judi togel beromset puluhan juta, Ds di Jalan HR Soebrantas beberapa waktu lalu.

Hasil sidang ini memutuskan Sy dihukum demosi, dengan dicopotnya ia dari jabatan paling tidak selama enam bulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (12/5) sore.

‘’Kompol Sy dikenakan sanksi demosi, pencopotan dari jabatan. Artinya, ia tidak akan menduduki jabatan-jabatan yang ada di Polda Riau. Ini akan berlaku paling tidak satu periode atau enam bulan,’’ papar Hermansyah.

Selama periode hukuman itu, lanjut Hermansyah, Sy akan dipantau. ‘’Setelah itu perilakunya selama periode sanksi ini akan dievaluasi,’’ tambahnya.

Dijelaskan Kabid Humas, keterlibatan Sy di sana adalah karena membantu AKBP Ef, seorang perwira lainnya yang saat ini menunggu sidang kode etik.

‘’Mungkin hakim menilai keberadaannya di sana tidak mencerminkan sikap seorang polisi,’’ terang Hermansyah.

Sementara itu, untuk Ef, Hermansyah menjelaskan sidang atas dirinya akan digelar juga dalam waktu yang tak terlalu lama.

‘’Untuk Ef, tak akan lama lagi juga akan digelar sidangnya, timnya akan dibentuk dahulu. Saat itulah akan ditentukan apakah ia bersalah atau tidak,’’ tegas Kabid Humas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan heboh, Senin (18/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebuah penggrebekan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan judi togel beromset puluhan juta rupiah sehari di belakang Pasar Jongkok Purwodadi oleh Polresta Pekanbaru diwarnai perlawanan oleh Ds (43), terduga pemilik usaha judi itu.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook