DITUNTUT HUKUMAN PENJARA 4,6 TAHUN HARUS KEMBALIKAN UANG PENGGANTI RP3 MILIAR

Sidang Unik Tak Dihadiri Terdakwa Pimcab Bank RiauKepri Rumbai

Kriminal | Sabtu, 13 April 2013 - 16:02 WIB

Sidang Unik Tak Dihadiri Terdakwa Pimcab Bank RiauKepri Rumbai
TANPA TERDAKWA: Sidang tuntutan Pimcab Pembantu Bank RiauKepri Rumbai Pekanbaru Khairil Husni tanpa dihadiri Khairil Husni karena dia DPO dan tinggallah kursi kosong melompong di ruang sidang. Sidang in absentia Khairil Jumat malam tadi (12/4/2013) Khairil dituntut 4,6 tahun penjara denda Rp50 juta dan harus mengembalikan uang pengganti Rp3 miliar.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Sidang kasus korupsi Bank RiauKepri Cabang Pembantu Rumbai Pekanbaru sebesar Rp3 miliar yang berlangsung Jumat malam tadi (12/4) hingga pukul 19.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berlangsung cukup unik.

Pasalnya Pimcab Pembantu Bank RiauKepri Rumbai Pekanbaru Khairil Husni yang berstatus

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

daftar pencarian orang (DPO) telah melarikan diri namun dikabarkan sembunyi di Kota

Pekanbaru tadi malam dia divonis in absentia 4,6 tahun penjara denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp3 miliar. Uang pengganti Rp3 miliar ini wajib dikembalikan Khairil Husni yang kini DPO.

Sidang istimewa dan unik ini membuat para wartawan yang meliput malam tadi hanya memotret dua kursi kosong melompong tak ada terdakwa Khairil Husni duduk di kursi itu. Biasanya para wartawan memotret terdakwa duduk di kursi terdakwa. Tapi kali ini cuma memotret kursi kosong saja. Beberapa wartawan bingung apa menarik kursi kosong itu dipotret. Tapi ada wartawan yang berinisiatif potret saja kursi kosong tersebut kendatipun tanpa terdakwa Khairil Husni dan biarkan pembaca yang menilai.

Situasi ini membuat para wartawan tersenyum-senyum di luar sidang karena hanya dihadiri tiga hakim dipimpin hakim ketua Pasti Tarigan SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang SH.

Dengan demikian cuma empat orang saja yang ada bersidang, sedangkan pengunjung sudah pulang semua. Para wartawan celengak-celenguk gimana ini apanya yang mau dipotret. Lantas wartawan lain perintahkan rekan-rekannya foto sajalah kursi kosong itu naikkan ke media masing-masing dan biarkan pembaca menikmati sidang in absentia unik ini.

Usai dijatuhkan tuntutan, menurut JPU Bambang SH sidang tanpa dihadiri (in absentia) oleh Khairil Husni ini sah-sah saja karena terdakwa melarikan diri dan berstatus DPO. Akhirnya yang dihadirkan dalam sidang tuntutan kasus korupsi Bank RiauKepri Rumbai Pekanbaru ini  hanya dua orang yakni pimpinan operasional Bank Riau Kepri Rumbai Pekanbaru Amril Daud dan Ketua Koperasi Andalan Pelalawan Aliluis Yus.

Dalam pembacaan tuntutannya JPU Bambang SH menuntut Amril Daud hukuman kurungan penjara 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan Aliluis Yus juga dituntut hukuman penjara 1,6 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Usai dituntut ini kedua terdakwa (Amril Daud dan Aliluis Yus) dijebloskan kembali ke tahanan Lapas Pekanbaru diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Pekanbaru di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook