TAK DITAHAN KARENA SAKIT JANTUNG

Mantan Kadispora Bengkalis Lolos Kasus Buku Terjerat Kasus Multimedia

Kriminal | Sabtu, 13 April 2013 - 15:48 WIB

Mantan Kadispora Bengkalis Lolos Kasus Buku Terjerat Kasus Multimedia
DISIDANG: Mantan Kadispora Bengkalis Hasraf Halili (paling depan lensa) selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan multimedia di Bengkalis 2005 disidangkan kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat petang (12/4/2013). Hasraf dapat keringanan tak ditahan karena sakit jantung.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat sistem pembelajaran multi media tingkat SD, SLTP, SLTA dan sederajat di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkalis, Raiu tahun anggaran 2005 senilai Rp4 miliar, disidangkan kesekian kalinya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat petang (12/4).

Dalam sidang Jumat petang hingga senja kemarin (12/4) dihadirkan dua saksi yakni Sekretaris

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

pemeriksa barang Dispora Bengkalis Muhammad Asril dan anggotanya Madun. Dalam sidang ini saksi mengaku bahwa barang-barang multimedia yang dipesan dari Jakarta disimpan di gudang di Jalan Harapan Raya Pekanbaru. Barang itu antara lain 35 unit komputer, dua ribuan lebih keping CD, dan lain-lain. Barang ini sudah dipaket untuk masing-masing sekolah. Namun

ketika dites ada piringan CD yang tak bisa dibuka dan ditonton.

Lantas hakim ketua I Ketut Suarta SH MH bertanya saat barang itu tiba dari Jakarta di

gudang Jalan Harapan Raya apakah ada diperiksa? Dijawab oleh Muhammad Asril ada diperiksa.  Bahkan dari kerja ini mereka diberi uang transport. Namun ketika barang ini dibagikan ke masing-masing sekolah, 75 persen tak bisa dimanfaatkan karena CDnya tak bisa dibuka atau tak bisa ditonton siswa untuk bahan pelajaran. Hal ini disebabkan CD itu kopian tak orisinil dan tak direspon oleh video CD.

Proyek senilai Rp4 miliar lebih di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bengkalis ini akhirnya menyeret tiga orang terdakwa. Ketiganya adalah Hasraf Sahili mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Pemkab Bengkalis 2005 yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bidang pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Drs Maskur MSi mantan ketua panitia lelang proyek dan Munjadi (Didi) Direktur PT Sumber Rezeki Abadi. Mereka dihadirkan Sri Odet Megonondo SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara terpisah.

Maskur, terdakwa yang pertama disidangkan beberapa hari lalu nampak mulai sakit-sakitan.

Didampingi istri dan seorang anak gadisnya terlihat siaga dengan membawa sebuah tabung

oksigen.

Maskur mengaku sakit asma berat, sedangkan Hasraf Sahili mengaku sakit jantung, sehingga

keduanya memerlukan alat bantu pernafasan. Maka dengan alasan sakit inilah, JPU tidak

menjebloskan keduanya ke penjara dan hanya menjalani tahanan kota.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, bahwa pada Juni hingga Desember 2005 Disdik Kabupaten Bengkalis mengambil sebuah terobosan di dunia pendidikan yakni dengan mengadakan sebuah sistem pembalajaran multi media elektronik."Dimana, setiap kegiatan mengajar di sekolah menggunakan sebuah kaset yang sudah tersistem materi pendidikan yang sudah diisi dengan mata pelajaran fisika, matematika dan kimia, "terang JPU ke Ketua MajaIis Hakim I Ketut Suarta SH MH.

Sebagai pendukung dari sistem yang akan digunakan ini, Disdikpora Bengkalis berencana

mengadakan pengadaan alat pembantu, seperti komputer sebanyak 100 unit dan alat peraga 100 unit. "Alat-alat ini akan mendukung memory atau data yang berbentuk kaset CD yang akan diinstal pada komputer," terang Jaksa JPU Sri Odet Megonondo SH.

Dengan peralatan ini, sambung JPU materi pelajaran IPA SD, Fisika SLTP, Fisika dan

Matematika SLTA/sederajat nantinya akan menggunakan sistem komputerisasi yang sudah

diinstal mata pelajaran tersebut. Dalam proyek pengadaan alat sistem pembelajaran multi media ini, Hasraf selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga, memerintahkan kepada Maskur untuk memenangkan PT Sumber Rezeki Abadi sebagai pemenang lelang. Selain itu, pengangkatan Maskur sebagai Ketua Panitia Lelang di Dispora Bengkalis ini tidak berdasarkan spesifikasi yang dimilikinya.

"Perbuatan ketiga terdakwa ini telah melanggar Kepres No.80/2003 tentang pedoman dan acuan pengadaan barang dan jasa. Dalam Kepres itu diatur, bahwa ketua lelang harus orang yang kompeten dan proses tender dilaksanakan secara transparan dan adil," tutur Jaksa.

Dalam perjalanannya, lanjut JPU Sri Odet Megonondo SH, proyek pengadaan alat sistem

pembelajaran multi media ini selesai dikerjakan dan tepat waktu. Namun, alat-alat yang

diadakan PT Sumber Rezeki Abadi kontraktor pemenang lelang, spesifikasinya tidak sesuai

dengan apa yang ada dalam berita acara kontrak seperti kontrak pengadaan.

"Seperti, memori atau CD program mata pelajaran ini tidak bisa diinstal ke komputer. Sebab,

CD yang diadakan pemenang lelang bukan CD instal yang asli, melainkan burning atau kopian

yang tidak bisa diinstal sama sekali," sebut JPU ke Majelis Hakim.

Perbuatan para terdakwa ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan (BPKP) Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp2,5 miliar lebih. Karena merugikan negara inilah, tegas JPU, terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah JPU membacakan dakwaan subsidair. Terdakwa yang mendengar pembacaan dakwaannya mengaku mengerti dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Seperti yang diberitakan diberbagai media massa sebelumnya, Hasraf Sahili dan Drs Maskur

MSi pernah tersandung dalam kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2004 Rp18.302.788.000 dengan rincian pengadaan buku mata pelajaran senilai Rp16.870.468.000, raport senilai Rp258.695.000 dan jurnal buku senilai Rp273.625.000 yang sarat dengan korupsi.

Di mana saat itu, melalui SK Bupati yang menunjuk Maskur sebagai pimpro menunjuk langsung PT Balai Pustaka Jakarta yang berkantor di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta yang juga milik Departemen Pendidikan Nasional sebagai pemenang lelang.

Kemudian sebagaimana diketahui, Kapal KM Sinar Mentari yang memuat buku pesanan Pemkab Bengkalis dari PT Balai Pustaka ini dilaporkan tenggelam di perairan Selat Panjang.

Sebagaimana surat Kantor Administrator Pelabuhan Selat Panjang No MP 102/01/01/DHB/15/2005 ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq Kadit Gamat di Jakarta dan dilaporkan pula ke PT Balai Pustaka Jakarta. Kasus kapal tenggelam ini pernah ditangani pihak Kejari Bengkalis, tapi hingga kini kasus ini raib. Hingga kini masih kabur apakah benar kapal itu tenggelam atau tidak karena belum ditemukan bukti-bukti buku tenggelam di dasar sungai.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook