Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.co
Warga negara asal Malaysia kembali diamankan aparat kepolisian atas pemilikan narkotika. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Kc, warga asal Malaysia bersama Sf (36), warga Kecamatan Payung Sekaki.
Bersama keduanya polisi juga menyita sabu-sabu seharga Rp80 juta.
Kedua orang ini, ditangkap dalam waktu yang berbeda, Ahad (9/2) dan Senin (10/2).
‘’Kita lakukan penangkapan dengan penyamaran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,’’ ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (12/2).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Sf, Ahad di Jalan Pepaya. ‘’Setelah kita tangkap, pemeriksaan intensif kemudian dilakukan dan atas pengembangan ini terungkap keberadaan tersangka lain,’’ papar Guntur.
Tersangka lain yang dimaksudnya adalah Kc. Dari keterangan Sf, Kc dibekuk sehari berselang saat berada di halaman RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
‘’Tersangka warga Malaysia kita tangkap di halaman RSUD,’’ lanjutnya.
Dari tangan kedua tersangka usai penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu ukuran 100 gram senilai Rp80 juta dan satu bungkus narkotika jenis heroin.
‘’Kita juga amankan satu paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone merek Nokia,’’ imbuh Guntur.
Terkait dua tersangka ini, Guntur mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang mungkin berhubungan dengan kedua orang ini.
‘’Pengembangan masih dilakukan,’’ ucapnya sambil mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap WNA yang terlibat peredaran narkotika juga dilakukan. Polres Bengkalis menangkap tiga warga asal Malaysia dan satu warga Indonesia yang membawa narkotika jenis heroin, sabu-sabu dan ganja di Desa Bantan Bengkalis, Jumat (7/2).
Ketiga warga Malaysia ini adalah, Ma (30), Mn (38) dan Ar (39), sementara seorang warga Indonesia yang diamankan adalah M (38).
Keempat tersangka diamankan pada sebuah rumah persembunyian di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Bengkalis setelah mengintai aktivitas mereka yang rutin bolak-balik ke Bengkalis masuk melalui pelabuhan ilegal menggunakan speedboat.(ali)