Ketua LAMR Riau Nilai Rusli Zainal Berhasil Membangun Riau

Kriminal | Kamis, 13 Februari 2014 - 08:56 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Al Azhar hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap PON XVIII 2012 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, Rabu (12/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepada majelis hakim, ia mengatakan bahwa dalam waktu 10 tahun menjabat sebagai Gubri, Rusli berhasil membangun Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Banyak yang sudah dimajukan oleh Rusli Zainal selama menjadi gubernur. Ia membangun sosial, politik, budaya serta insfrastruktur di Riau,’’ ujarnya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Bachtiar Sitompul SH.

Apa yang menimpa Rusli saat ini, menurut Al Azhar adalah risiko sebagai seorang pemimpin.’’Orang banyak menganggap ini adalah tragedi, Namun bagi beliau ini adalah risiko jabatan,’’ lanjutnya.

Rusli Zainal, ucap Al Azhar adalah manusia yang juga tak luput dari kesalahan.’’Beliau mempunyai sifat terlalu percaya kepada seseorang dalam mengurus sesuatu,’’ katanya.

Selama ia mengenal Rusli, Al Azhar mengungkapkan Rusli tak pernah melakukan perbuatan kriminal maupun yang melanggar hukum.

’’Kebijakan yang diambil melalui peraturan dan hukum yang ada. Itu sudah menjadi kebiasaannya sebagai orang Melayu. Bagaimana mencapai tujuan sesuai peraturan,’’ tuturnya.

Dengan berbagai sumbangsih, jasa dan jerih payah yang sudah dilakukan dalam membangun Riau, Al Azhar mengharapkan persidangan yang memperkarakan Rusli Zainal lebih adil.’’Harapan saya itu,’’ harapnya.

Selain Al Azhar, persidangan Rabu kemarin juga menghadirkan dua orang saksi ahli untuk mengkaji Bagan Kerja Tahunan (BKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) yang ditandatangi Rusli Zainal dalam dugaan korupsi kehutanan.

Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah ahli hukum administrasi negara Prof Ahmad Syarifuddin Natabaya dan ahli hukum pidana, Prof Markus Priyo Gunarto.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook