Saksi Akui Ada Pembiaran Kebakaran Lahan PT Adei

Kriminal | Kamis, 13 Februari 2014 - 08:36 WIB

Laporan M Amin, Pangkalankerinci mamin@riaupos.co

Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (12/2) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh PT Adei Plantation distrik Nilo terhadap terdakwa Danesuvaran KR Singham selaku GM PT Adei dan juga Tan Kee Yong selaku perwakilan koorporasi PT Adei.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang diwakili Syafril SH MH dan tim JPU Kejari Pangkalankerinci, kembali menghadirkan karyawan PT Adei Sutrisno. Saksi Sutrisno merupakan menejer kebun perusahaan asal Malaysia itu untuk distrik Nilo.

Namun, pengakuan dan keterangan saksi Sutrisno menjadi saksi yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Dalam kesaksiannya, Sutrisno menyebutkan, kebakaran yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit dan lahan pencadangan PT Adei berlangsung hanya satu pekan.

Sebab, api merembes hingga ke kebun produktif mulai sejak 17-23 Juni 2013 lalu. Sehingga diperlukan  pemadaman secepatnya, namun hanya menggunakan beberapa mesin penyedot air serta pemadam api.

‘’Kami ada sebanyak 20 orang lebih, berkonsentrasi memadamkan api di kebun produktif yang berada di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan hanya menggunakan mesin pemadam api merk Zibaura dan alat pemadam api lainnya dari perusahaan,’’ terangnya.

Dijelaskannya, saat itu api telah melalap tanaman kayu yang telah tumbuh di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang ada di dalam perkebunan milik PT Adei. Bahkan, semua lahan DAS terbakar dan hangus, telah terbakar sejak 17-30 Juni atau sekitar dua pekan lamanya.

Namun, katanya lagi, kondisi ini sepertinya ada pembiaran, karena para saksi yang ikut memadamkan api ini diperintahkan hanya fokus pemadaman Karhutla di kebun sentral perusahaan.

Dan setelah api berhasil dipadamkan di areal perkebunan PT Adei, maka 20 karyawan PT Adei ini baru diminta untuk memantau api di hutan DAS yang sudah menjadi arang.

‘’Saya tidak tahu sumber api berasal dari mana, karena saya juga baru mendapat informasi adanya lahan yang terbakar tersebut setelah ditelepon oleh anggota lainnya di lapangan yakni saudara Labora Bancin selaku mandor atau pengawas lapangan,’’ ujarnya.

Sementara itu, saat berada di lokasi dirinya tidak melihat adanya tim pemadam kebakaran PT Adei di lapangan untuk ikut memadamkan api, padahal tim pemadam kebakaran perusahaan ini memiliki personel yang telah terampil dengan peralatan yang sangat memadai.

‘’Tapi, dengan keterbatasan dan keterampilan yang ada, kami hanya diberikan alat pemadam api untuk memadamkan kobaran api yang telah membakar seluas 1,5 hektare lahan pola KKPA KUD Petani Sejahtera di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pangkalan Kuras dari lahan seluas 520 hektare yang lahannya seluas 485 hektare yang telah ditanami sawit berusia 6 tahun dan PT Adei selaku bapak angkat. Sedangkan, pada saat itu kami tidak ada diperintahkan untuk memadamkan api yang telah membakar lahan seluas 45 hektare yang masih dalam kondisi hutan atau semak belukar dari total lahan seluas 520 hektare tersebut,’’ bebernya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Danovan Akbar Kusuma Bhuworou SH, didampingi dua hakim anggota Yopy Wijaya SH dan Ayu Amelia SH menginterogasi saksi.

Demikian juga dengan empat orang JPU yang menggali keterangan lebih dalam lagi dari saksi. Sedangkan tim penasehat hukum PT Adei dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution tidak terlalu banyak berbicara. Akhirnya majelis hakim memutuskan penundaan sidang dan dilanjutkan pekan depan.

JPU Syafril SH MH mengatakan, keterangan saksi sangat jauh melenceng dari ketengan sebelumnya saat dilakukan BAP oleh penyidik Polda Riau.

‘’Keterangan saksi sangat melenceng atau jauh berbeda saat di BAP atau memberikan keterangan pada Penyidik Polda. Dalam BAP, saksi mengakui bahwa saat terjadinya pembakaran lahan tersebut, tim atau personil pemadam kebakaran dari PT Adei diterjunkan langsung kelapangan untuk ikut memadamkan api dengan menggunakan peralatan lengkap pemadam kebakaran milik PT Adei,’’ ujarnya.

Namun, saat memberikan keterangan dan pengakuan saksi saat ini, saksi mengakui bahwa tidak ada tim atau personil pemadam kebakaran dari PT Adei yang turun kelapangan untuk ikut memadamkan api.

‘’Atas pengakuan saksi pada hari ini, maka kita bisa mengkonfrontir pihak penyidik Polda untuk melakukan pemeriksaan verbal ulang kepada para saksi,’’ ujar Syafril.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook