PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - TH benar-benar tidak bisa diterima oleh siapapun. Bagaimana tidak, umurnya sudah memasuki 60 tahun, namun perbuatannya sama sekali tidak mencerminkan orang yang sudah berumur.
Pria yang tinggal di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Sukajadi ini tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, berinisial IH yang baru berumur 8 tahun.
Tidak tanggung-tanggung, TH melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali dalam tiga hari berturut-turut. Ironisnya perbuatan cabul itu dilakukan di rumah orang tua korban. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma dan merasakan kesakitan di bagian kemaluan.
Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku dilakukan pertama kali, pada 6 Januari 2016 lalu. Saat itu, pelaku sedang berkunjung ke rumah orangtua korban yang tidak lain adalah teman dan tetangganya. Ayah korban membuka bengkel di dekat rumah. Saat ayah korban berada di bengkel kesempatan itulah digunakan pelaku untuk mencabuli korban.
Korban saat itu sedang sakit berbaring di ruang tamu. Pelaku tiba-tiba masuk menanyakan kepada korban ada apa. Korban menjawab sedang sakit. Kemudian pelaku langsung memijit-mijit korban sampai memegang kemaluan korban. Usai itu pelaku langsung pergi.
Merasa enak dan ketagihan pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama dihari selanjutnya. Modusnya tetap sama pelaku memijit korban dan memegang kemaluan korban. Seperti kerasukan setan, pelaku mengulangi perbuatan tercela itu ketiga kalinya di hari selanjutnya. Lagi-lagi dengam modus yang sama.
‘’Saat itu, ayah korban sedang ada kerjaan menempel di bengkel di depan rumah, makanya kesempatan itu saya pakai untuk mencabuli korban,’’terang TH, Selasa (12/1) kepada Riau Pos.
TH mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena nafsu yang memuncak. Pasalnya sudah lama ia tidak berhubungan intim dengan istrinya. ‘’Empat bulan lalu istri saya meninggal, sebelumnya ia sakit sekitar 3 tahun lebih, entah setan apa, tiba-tiba saja saya melakukan hal itu, karena ketagihan saya ulangi,’’ tambahnya.
Perbuatan tercelanya itu, akhirnya diketahui orangtua korban, karena korban mengeluhkan kesakitan di bagian kelamin. Kemudian korban menyebutkan pelaku melakukan perbuatan cabul. Tidak terima orangtua korban langsung visum ke RS Bhayangkara dan melaporkan ke RT/RW setempat. Kemudian pelaku diantar ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. ‘’Pelaku merupakan tetangga orangtua korban, dia sering datang ke rumah orangtua korban, kedekatan itulah yang digunakan pelaku,’’ terangnya.
Untuk itu, ia berharap agar para orangtua, selalu waspada dalam menjaga anaknya masing-masing. Jangan biarkan orang asing leluasa keluar masuk rumah sendiri. ‘’Perbuatan cabul terhadap anak kerap terjadi, karena orangtua kurang mengawasi anak mereka, ini harus menjadi pelajaran,’’tutupnya. (hsb)