Laporan SOLEH SYAHPUTRA, Pekanbaru soleh_syahputra@riaupos.co
Bermaksud hanya untuk menegur karena menghidupkan musik hingga larut malam dengan meneriaki maling, dua pria berinisial HN (35) dan SR (28) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani terpaksa harus diamankan pihak kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, Selasa (7/1).
Pasalnya akibat teriakan dua pria ini, korban atas nama Warmanudin (22) perantau asal Palembang tewas dikeroyok massa.
‘’Diduga kedua tersangka tidak terima dengan perlakuan korban. Mereka kemudian mengambil senjata tajam dan mengejar korban hingga ke arah Jalan Pangeran Hidayat sambil meneriaki maling. Di sanalah korban yang saat itu bersama rekannya Bobi lari tertangkap massa dan langsung dihakimi,’’ kata Kapolsek Kota Kompol Jogi Riau Samudra melui Kanit Reskrim AKP Supriyanto kepada Riau Pos, Ahad (12/1).
Melihat korban dihakimi massa, papar Kanit, kedua tersangka lalu pergi meninggalkan korban. Sementara korban mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri serta menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad.
Dua hari usai menjelani perawatan, tepatnya Selasa (7/1) korban menghembuskan nafas terakhir. Sementara rekannya Bobi hingga saat ini masih di rawat di RSUD Arifin Achmad.
‘’Atas dasar itulah kedua tersangka kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat, tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara,’’ ujar Supriyanto.
Sementara itu, kedua tersangka dihadapan awak media hanya bisa menyesali perbuatannya. Mereka tidak habis fikir kalau hanya dari rasa sakit hati bisa berbuah kepada kemalangan.
‘’Kami menyesal, tidak tahu juga kalau akhirnya bisa seperti ini. Kami saat itu emosi karena korban tidak bisa lagi diperingatkan,’’ ujar kedua tersangka dari balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pekanbaru Kota.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, awalnya korban dan kedua tersangka yang tinggal dalam satu lokasi kontrakan sempat bersitegang lantaran korban tidak terima ditegur tersangka untuk mematikan musik pada, Ahad (5/1) dini hari.(lim)