Asian Agri akan Banding

Kriminal | Senin, 13 Januari 2014 - 09:05 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -General Manager PT Asian Agri, Freddy Widjaya menegaskan, Asian Agri mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Pasalnya, PT Asian Agri tak mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tak berdasar sebesar Rp1,96 triliun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Perlu kami sampaikan klarifikasi serta penjelasan,’’ terang General Manager PT Asian Agri, Freddy Widjaya kepada Riau Pos, Ahad (12/1) kemarin melalui press realese yang dikirimnya.

Dijelaskan Freddy, PT Asian Agri adalah perusahaan yang dalam operasionalnya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia dan selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.

‘’Jadi, adanya putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 lalu yang menghukum mantan Menajer Pajak PT Asian Agri Suwir Laut, maka Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut.

Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan MA tersebut adalah atas nama Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Suwir Laut, dan bukan pada PT Asian Agri,’’ beber Freddy.

Dijelaskannya, dalam amar putusan MA tersebut telah menghukum Suwir Laut masa hukuman percobaan 2 tahun penjara karena melaporkan secara tidak benar pajak PT Asian Agri dengan syarat khusus bahwa 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri harus ikut membayar denda sebesar 2 kali lipat denda dengan total Rp2,5 triliun.

Diungkapkannya, PT Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari pengadilan. Namun, PT Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2013 dan 8 Januari 2014.

Dalam berita acara kedua pertemuan tersebut, PT Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Suwir Laut.

‘’Untuk itu, PT Asian Agri mengajukan banding ke Pengadilan Pajak mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar. Kemudian mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp1,96 triliun,’’ paparnya.

Menurutnya, saat ini PT Asian Agri telah membayar lebih dari 50 persen pajak terutang beserta sanksi denda tersebut sebagai syarat untuk mengajukan banding pada pengadilan pajak.

Freddy mengatakan, PT Asian Agri telah mempekerjakan sebanyak 25.000 karyawan dan bermitra dengan 29.000 petani plasma kelapa sawit.

Sementara itu, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan, maka Asian Agri mengupayakan dan memperjuangkan hak-haknya serta mencari keadilan demi melindungi 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma kelapa sawit yang telah bersama-sama dengan perusahaan menjalankan usaha lebih dari 30 tahun serta berkontribusi nyata bagi pertumbungan ekonomi nasional.

Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai aset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank? Untuk diketahui, katanya, bahwa Credit Suisse Bank memang merupakan bankir perusahaan selama ini.

‘’Perlu ditegaskan, penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha. Sedangkan pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Suwir Laut yang ditetapkan pada 18 Desember 2012. Intinya, PT Asian Agri tidak bersalah, tapi yang bersalah dalam hal ini adalah personalnya yakni Sudir Laut,’’ ujarnya.

Freddy menyebutkan, Asian Agri merupakan sebuah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan unit pengolahannya sejak 1979. Sejak tahun 1987, Asian Agri telah ikut turut serta sebagai salah satu pelopor dalam program pemerintah Indonesia pengembangan dan pembangunan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans).

‘’Saat ini, Asian Agri memiliki sekitar 100.000 hektare dan membina sekitar 29.000 petani plasma dan KKPA yang memiliki total 60.000 hektare lahan kelapa sawit. Petani mitra Asian Agri berlokasi di Provinsi Riau dan Jambi. Sampai saat ini Asian Agri mempekerjakan sekitar 25.000 tenaga kerja,’’ sebutnya.

Dituturkannya, sukses Asian Agri sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terdepan di Indonesia telah diakui secara internasional dengan menerima sertifikasi ISO 14001 untuk semua unit operasi dan ISO 9001 untuk pusat pelatihan Asian Agri (AA Learning Institute) yang berada di Pelalawan, Riau dan pusat riset pembibitan di Kampar, Riau pada tahun 2007. Selain itu, Pusat R&D Asian Agri di Tebing Tinggi telah disertifikasi dengan standar tinggi acuan Malaysia dan Indonesia oleh International Plant Exchange- WEPAL Wageningen University, Netherlands.

‘’Selain sukses sebagai salah satu perkebunan sawit dengan teknologi terdepan. Asian Agri juga memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan, dimana perkebunan Asian Agri yaitu Buatan Group dan Ukui Group-Riau, telah menerima RSPO, dan pabrik Buatan Group dan Ukui Group-Riau, yakni Muara Bulian Group dan Tungkal Ulu Group Jambi, telah mendapatkan sertifikasi ISCC,’’ tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan pemberitaan yang telah beredar, MA telah mengeluarkan keputusan pada 18 Desember 2012 bahwa PT Asian Agri terbukti tidak melakukan pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak RI periode 2002-2005 sebesar Rp1,25 triliun dan denda Rp1,25 triliun dengan total sebesar Rp2,5 triliun.

Namun, pada saat putusan itu telah keluar, PT Asian Agri telah mencicil utang pajak sebesar Rp950 miliar, sehingga utang pajak yang tersisa berjumlah sebesar Rp1,9 triliun.

Karena terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 UU tentang Perpajakan, maka pada 18 Desembar 2012, MA telah memvonis Manajer Pajak PT Asian Agri Sudir Laut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri yang terjadi antara 2002-2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Jika pada 1 Februari 2014 PT Asian Agri tidak melunasi utang pajaknya, maka Kejangung bersama Dirjen Pajak RI akan melakukan penyitaan aset PT Asian Agri berupa tanah seluas 30 juta hektare yang berada di Riau dan Jambi. Selain itu, Kejagung juga akan menyita 19 PKS milik PT Asian Agri di 3 provinsi dan 14 kantor PT Asian Agri.

Sementara itu, Menteri BUMN RI Dahlan Iskan menyatakan kesiapannya untuk mengelola lahan PT Asian Agri, jika Kejagung benar-benar melakukan penyitaan aset milik perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia itu.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook